| Dakwaan |
Tersangka AMIN TOHARI Bin ACHMAD SAFI’membenarkan telah melakukan Menjual Minuman Keras Tanpa Izin jenis MCDONALD VODKA. Tersangka diamankan petugas polsek Gempol pada hari Rabu Tanggal 04 Maret 2026, sekira Pukul 23.45 WIB di warung milik pelaku yang beralamatkan di Dsn. Bandaran Ds. Gempol Kec. Gempol Kab. Pasuruan. Tersangka menjual minuman keras/berakohol tersebut dengan harga per botolnya senilai Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah). Tersangka membeli minuman keras/berakohol tersebut dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per dus yang berisikan 12 (dua belas) botol. |