| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I&II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat I&II untuk membayar pelunasan tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya perhitungan per Oktober 2025 (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 413.000.000,- (Empat ratus tiga belas juta rupiah) ditambah denda/penalty sebesar Rp 19.316.000,- (Sembilan belas juta tiga ratus enam belas ribu rupiah).
3. Menyatakan atas obyek unit agunan dengan bukti kepemilikan 2 (Dua) BPKB dengan nomor J-05627519 atas nama KRESI MULIANI dan BPKB nomor I-08400426 atas nama M SUKRON UBAIDILLAH untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) kendaraan tersebut bagi kepentingan Penggugat;
4. Menyatakan atas obyek 2 ( dua ) sertifikat, yaitu sertifikat no : 02835 atas nama SOFYAN ARIF, alamat Sengonagung Purwosari, Pasuruan jenis tanah non pertanian luas 112 m2, dan sertifikat Hak Milik nomor 02781 ( sebagai jaminan tambahan ), atas nama EKO BUDI SUYANTO, alamat Sengonagung Purwosari Pasuruan, Jenis tanah Pertanian, luas 635 m2, nomor ukur 02633/Sengonagung/2021 tanggal ukur 9 Juli 2021, untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terkait asset tanah tersebut bagi kepentingan Penggugat;
5. Memerintahkan kepada Tergugat I&II atau siapa saja yang menguasai 2 unit kendaraan tersebut diatas untuk segera menyerahkan obyek unit agunan tersebut. Apabila Tergugat I&II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I&II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|