Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa ABD Rosid Bin Shohib, pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024, sekitar pukul 01.00 Wib bertempat di Dalam Bengkel, Dusun Tegalan, Desa Jatirejo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangil yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1), ke-3, ke-5 KUHP.
|