Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
119/Pid.B/2026/PN Bil 1.RADEN AYU RITA NURCAHYA, S.H.
2.REYGA JELINDO,S.H,.
3.MAUDYNA SETYO WARDHANI,S.H
4.AURA NUR MAULIDA,S.H.
AHMAD ROZIQ Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 119/Pid.B/2026/PN Bil
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 1208 /M.5.41/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RADEN AYU RITA NURCAHYA, S.H.
2REYGA JELINDO,S.H,.
3MAUDYNA SETYO WARDHANI,S.H
4AURA NUR MAULIDA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD ROZIQ[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa AHMAD ROZIQ bersama-sama dengan Saksi ANDRIANTO dan Saksi MUHAMMAD HODI (keduanya dalam berkas perkara lain) pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2025, bertempat di depan kamar kost di Jalan Lingkungan Kluncing Nomor 71 RT 01 RW 09 Lingkungan Petungsari Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira pukul 23.30 WIB, Terdakwa AHMAD ROZIQ bersama dengan saksi ANDRIANTO dan saksi MUHAMMAD HODI (keduanya dalam berkas perkara lain) bersama temannya AMIRIL (DPO) berkumpul di rumah GOFUR (DPO) yang berada di Dusun Prodo Selatan, Desa Sapulante, Kabupaten Pasuruan untuk merencanakan pencurian di wilayah Kabupaten Pasuruan;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekira pukul 00.00 WIB, Terdakwa AHMAD ROZIQ berangkat bersama dengan saksi ANDRIANTO menggunakan sepeda motor milik GOFUR (DPO) dengan posisi Terdakwa AHMAD ROZIQ yang menyetir dan saksi ANDRIANTO dibonceng sedangkan saksi MUHAMMAD HODI menggunakan sepeda motor milik AMIRIL (DPO) berboncengan dengan AMIRIL (DPO) berkeliling di wilayah Sukorejo Pasuruan mencari sasaran kendaraan yang akan dicuri namun tidak mendapatkan sasaran tersebut, selanjutnya mereka bergerak ke wilayah Pandaan;
  • Bahwa sekira pukul 03.30 WIB saat sampai di Jalan Lingkungan Kluncing Nomor 71 RT 01 RW 09 Lingkungan Petungsari Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan, AMIRIL (DPO) melihat sebuah sepeda motor Yamaha WR No.Pol. L-2510-ABP warna biru tahun 2022 milik saksi ARDIKA YERMIAS KRISDIANTO diparkir di depan kamar kost, selanjutnya mereka berhenti sekitar 50 meter sebelum tempat kost, selanjutnya saksi ANDRIANTO dan AMIRIL (DPO) mendekati tempat kost tersebut dan AMIRIL (DPO) merusak gembok gerbang kost dengan menggunakan kunci T, setelah gembok rusak, saksi ANDRIANTO dan AMIRIL (DPO) masuk ke dalam kost dan merusak rumah kunci sepeda motor dengan kunci T, setelah kunci stir rusak, saksi ANDRIANTO menuntun sepeda motor Yamaha WR No.Pol. L-2510-ABP warna biru tahun 2022 milik saksi ARDIKA YERMIAS KRISDIANTO keluar dari halaman tempat kost sekira 20 meter dari gerbang kost, lalu saksi ANDRIANTO menyalakan motor tersebut sementara AMIRIL (DPO) mengambil sepasang velg merk TK Racing warna hitam sedangkan saksi MUHAMMAD HODI dan Terdakwa AHMAD ROZIQ mengawasi sekitar di depan kost untuk memastikan peristiwa tersebut tidak terlihat oleh orang lain sambil menunggu di atas sepeda motor;
  • Bahwa setelah berhasil mengambil sepeda motor tersebut, mereka melanjutkan perjalanan hingga sampai di rumah GOFUR (DPO) sekira pukul 04.00 WIB. Kemudian mereka menjual sepeda motor hasil curian tersebut dengan harga Rp.7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah)  dan hasilnya dibagi rata, per orang mendapat bagian Rp.1.750.000,- (Satu Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira pukul 18.00 WIB, saksi ARDIKA YERMIAS KRISDIANTO memarkir sepeda motornya Yamaha WR Nopol L 2510 ABP warna biru tahun 2022 Noka MH3DG63710NK048906 Nosin G3N6E0053045 atas nama DWI TJAHYO OETOMO, dalam keadaan dikunci stir, di depan kamar kostnya di Jalan Lingkungan Kluncing Nomor 71 RT 01 RW 09 Lingkungan Petungsari Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan, selanjutnya saksi ARDIKA YERMIAS KRISDIANTO istirahat di dalam kamar kost bersama saksi HISBULLAH HUDA.
  • Bahwa sekira pukul 04.00 WIB, saksi ARDIKA YERMIAS KRISDIANTO dibangunkan tetangga kostnya dan mengatakan bila sepeda motornya telah hilang. Saksi ARDIKA YERMIAS KRISDIANTO kemudian memeriksa keadaan sekitar, ternyata selain sepeda motor YAMAHA WR, sepasang velg racing warna hitam juga diambil oleh pelaku.
  • Bahwa atas kejadian tersebut, Saksi ARDIKA YERMIAS KRISDIANTO mengalami kerugian sebesar Rp.35.000.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah).

----------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e, huruf f, huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana..------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya