| Petitum |
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;----------------------------------------------
2. Menyatakan seluruh alat bukti yang diajukan Penggugat sah dan berharga mempunyai kekuatan yang mengikat menurut hukum ;-----------------------------------------------------------
3. Menyatakan Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata sejak putusan diucapkan dan berkekuatan hukum tetap ;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
4. Menghukum Tergugat II membayar kerugian Materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.626.200.000,- (satu milyar enam ratus dua puluh enam juta dua ratus ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak putusan diucapkan dan kekekuatan hukum tetap ; -------------
5. Menghukum Tergugat II dan Tergugat IV selaku atasan yang ikut bertanggunng jawab atas perbuatan yang dilakukan Tergugat II untuk membayar kerugian Immateriil secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak putusan diucapkan dan kekuatan hukum tetap ;-------------------------------
6. Menyatakan Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap rumah dan bangunan yang terletak di Dusun Dungun Kidul RT.10 RW.05 Desa Dungun, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo milik Tergugat II sejak putusan diucapkan dan kekekuatan hukum tetap ;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
7. Menyatakan Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap barang bergerak Mobil Avanza warna putih dengan No. Pol. M 1835 NO milik Tergugat II sejak putusan diucapkan dan kekekuatan hukum tetap ;---------------------------------------------------------------------------------
8. Menghukum Tergugat II untuk melakukan Pengosongan sekaligus lelang melalui Balai Lelang Negara yang di tunjuk Pengadilan Negeri Bangil terhadap Rumah dan bangunan yang terletak di Dusun Dungun Kidul RT.10 RW.05 Desa Dungun, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, hak milik Tergugat II yang hasilnya di konsinasikan melalui Pengadilan Negeri Bangil atas uang kerugian Materiil sebesar Rp. 1.626.200.000,- (satu milyar enam ratus dua puluh enam juta dua ratus ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak putusan diucapkan dan berkekuatan hukum tetap ;---------------------------------
9. Menghukum Tergugat II untuk melakukan lelang melalui Balai Lelang Negara yang di tunjuk Pengadilan Negeri Bangil terhadap Mobil Avanza Warna Putih dengan No.Pol. M 1835 NO milik Tergugat II hasilnya di konsinasikan melalui Pengadilan Negeri Bangil atas uang kerugian Materiil sebesar Rp. 1.626.200.000,- (satu milyar enam ratus dua puluh enam juta dua ratus ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak putusan diucapkan dan berkekuatan hukum tetap ;--------------------------------------------------------------------------------
10. Menghukum Tergugat II apabila dari hasil penjualan lelang tidak mencukupi atas uang ganti kerugian Materiil sebesar Rp. 1.626.200.000,- (satu milyar enam ratus dua puluh enam juta dua ratus ribu rupiah), maka rumah dan bangunan yang terletak di Dusun Dungun Kidul RT.10 RW.05 Desa Dungun, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo dan Mobil Avanza warna putih dengan No.Pol. M 1835 NO milik Tergugat II menjadi hak milik Penggugat dan sisanya kekurangan atas hasil lelang yang harus dibayar oleh Tergugat II tetap harus dibayarkan kepada Penggugat sejak putusan diucapkan dan berkekuatan hukum tetap ;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
11. Menghukum Tergugat II secara tunai dan sekaligus untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap bulan apabila terlambat membayar ganti kerugian yang seharusnya diterima oleh Penggugat terhitung sejak putusan diucapkan dan berkekuatan hukum tetap ;--------------------------------------------------------------
12. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ;--------------------
13. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta walaupun ada upaya hukum dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Turut Tergugat melakukan upaya hukum Verzet, Banding atau Kasasi (Uitvoerbaar bij Voorraad) ;---------------------------------
14. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;--------------------------------------------
|