Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
116/Pid.Sus/2026/PN Bil 1.A. A. GDE YOGA PUTRA, S.H.
2.Nanda Bagus Pramukti, S.H.
M. JUNAEDI ABDILLAH Bin JUWONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 116/Pid.Sus/2026/PN Bil
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 1025/M.5.41/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1A. A. GDE YOGA PUTRA, S.H.
2Nanda Bagus Pramukti, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. JUNAEDI ABDILLAH Bin JUWONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1WIWIK TRI HARYATI SH. MH.M. JUNAEDI ABDILLAH Bin JUWONO
Anak Korban
Dakwaan

 

-------Bahwa Terdakwa M. JUNAEDI ABDILLAH Bin JUWONO pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah toko Vapor yang beralamat di Dusun Karangsono, Kelurahan./Desa Karangsono, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan Ijenis sabu dengan berat Netto total 0,483 (nol koma empat delapan tiga) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------

-  Bahwa pada waktu yang tidak diingat lagi berawal Terdakwa menghubungi Sdr. YAHYA (DPO) menggunakan 1 (satu) unit Handphone OPPO warna biru metalic dengan nomor IMEI 863753060784717 dengan nomor +1(951) 295-0334 milik Terdakwa dengan maksud membeli narkotika golongan I jenis sabu, selanjutnya Sdr. YAHYA (DPO) meminta agar Terdakwa datang langsung ke sebuah rumah yang beralamat di Kelurahan/Desa Perseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan Madura, namun Terdakwa diminta untuk mentransfer terlebih dahulu sebanyak Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah),

kemudian Terdakwa pergi menuju lokasi yang diminta menggunakan 1 (satu) unit mobil merek Honda Jazz warna Silver dengan Plat Nomor N-1723-MW, nomor rangka:

 

MHRGE88608J903177, nomor mesin: L15A71740126 milik Terdakwa, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira pukul 16.00 WIB, setibanya Terdakwa dilokasi yang disampaikan, Terdakwa memperoleh Narkotika golongan I jenis sabu dari Sdr. YAHYA (DPO) sebanyak 1 (satu) poket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 100 (seratus) gram dengan harga Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap 1 (satu) gramnya;

  • Bahwa selanjutnya Saksi LIO ADI PRASETYO bersama Saksi CHANDRA AGUS SA’RONI (masingmasing merupakan Anggota Kepolisian Resor Pasuruan) serta anggota Kepolisian Resor Pasuruan lainnya melakukan penangkapan terhadap Saksi EDY MULYADI pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira pukul 20.00 WIB di dalam rumah yang beralamat di Dusun Karangsono, Kelurahan/Desa Karangsono, Kecamaytan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, lalu melakukan penggeledahan taerhadap Saksi EDY MULYADI dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) kantong plastik berisikan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto masingmasing 0,385 (nol koma tiga delapan lima) gram, 0,098 (nol koma nol sembilan delapan) gram sehingga berat netto total 0,483 (nol koma empat delapan tiga) gram, 1 (satu) unit Handphone Realme warna Biru dengan nomor IMEI 358194944141283 dan nomor simcard Indosat 08575522-2712, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam, 1 (Satu) bendel plastik klip kosong yang mana Saksi EDY MULYADI mengaku memperoleh narkotika golongan I jenis sabu dari Saksi TOTOK WIDIANTORO, kemudian Saksi LIO ADI PRASETYO bersama Saksi CHANDRA AGUS SA’RONI serta anggota Kepolisian Resor Pasuruan lainnya melakukan pengembangan, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekitar pukul 20.15 WIB di dalam.toko Vapor yang beralamat di Dusun Karangson, Kelurahan/Desa Karangsono, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan Saksi CHANDRA AGUS SA’RONI serta anggota Kepolisian Resor Pasuruan lainnya mengamankan Saksi TOTOK WIDIANTORO, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa sediaan farmasi berupa tablet warna putih logo “Y” sebanyak 1870 (Seribu delapan ratus tujuh puluh) butir, 1 (Satu) unit Handphone OPPO warna biru dengan nomor IMEI 3581675944141283 dan nomor simcard Indosat 08564996-1481, 1 (satu) buah bungkus rokok merek sampoerna mild warna putih, selanjutnya Saksi TOTOK WIDIANTORO mengaku memperoleh narkotika yang Saksi TOTOK WIDIANTORO berikan kepada Saksi EDY MULYADI dan sediaan farmasi berupa tablet warna putih logo “Y” berasal dari Terdakwa M. JUNAEDI ABDILLAH Bin JUWONO, selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap Terdakwa, lalu Saksi LIO ADI PRASETYO bersama Saksi CHANDRA AGUS SA’RONI serta anggota Kepolisian Resor Pasuruan lainnya pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira pukul 21.30 WIB di pinggir jalan termasuk Dusun Karangsono, Kelurahan/Desa Karangsono, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone OPPO warna biru metalic dengan nomor IMEI 863753060784717 dengan nomor +1(951) 2950334 di dalam 1 (satu) unit mobil merek Honda Jazz warna Silver dengan Plat Nomor N-1723-MW, nomor rangka: MHRGE88608J903177, nomor mesin: L15A71740126 milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polres Pasuruan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa sudah 3 kali menjualkan narkotika golongan I jenis sabu kepada Saksi TOTOK WIDIANTORO;
  • Bahwa Terdakwa memperoleh keuntungan dari menjual belikan narkotika golongan I jenis sabu tersebut yaitu Rp.150.000,00 (seartus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap 1 (satu) gramnya jika porsi di ecer;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 11267/NNF/2025 pada hari Jumat tanggal 5 Desember 2025 yang di lakukan di Labfor POLDA Jawa Timur yang ditandatangani oleh pemeriksa yakni HANDI PUJRWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., FILANTARI CAHYANI A.Md., serta yang mengetahui a.n. KABIDLABFOR POLDA JATIM WAKA IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M. Si dengan hasil:

Nomor barang bukti

Berat Netto

Hasil pemeriksa

Sisa Barang Bukti

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

34275/2025/ NNF

+0,385 gram

(+) positif narkotika

(+) positif metamfetamina

+0,367 gram

34276/2025/

NNF

+0,098 gram

(+) positif narkotika

(+) positif metamfetamina

+0,078 gram

Total

+0,483 gram

 

 

 

Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 34275/2025/NNF dan 34276/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika:

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

---------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal

 

114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 tahun 2023 Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya