Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2026/PN Bil PT BPR HARTA SWADIRI 1.NURYADI
2.SRI RAHAYU ISTICHARO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2026/PN Bil
Tanggal Surat Rabu, 07 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR HARTA SWADIRI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NURYADI
2SRI RAHAYU ISTICHARO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 73.310.000,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.    Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I,II adalah Wanprestasi kepada Penggugat
3.    Menghukum Tergugat I,II untuk membayar Lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya perhitungan per bulan Desember 2025 (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 73.310.000,- (Tujuh puluh tiga juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah) ditambah denda tunggakan sebesar Rp 1.948.000,- (Satu juta Sembilan ratus empat puluh delapan ribu rupiah) 
4.    Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan SHM No 01063/Desa Durensewu Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan atas nama SITI RAHAYU ISTICHARO berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat;
5.    Memerintahkan kepada Tergugat I,II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No 01063/Desa Durensewu Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan atas nama SITI RAHAYU ISTICHARO untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I,II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I,II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
6.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak