Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
120/Pid.B/2024/PN Bil | 1.RUDI PURWANTO.S.H,. 2.LA ODE TAFRIMADA,S.H,. |
HAPIT Bin MUNIR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 120/Pid.B/2024/PN Bil | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 22 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 647/M.5.41/Eoh.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair ---- Bahwa ia terdakwa Hapit Bin Munir pada hari Jumat tanggal 2 Februari 2024 sekitar pukul 18.15 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat didepan rumah saksi Moh. Hafid, Jl. Mangga No. 19 Rt. 004 Rw. 005, Kelurahan Kidul Dalem, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangil yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------ -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-5 KUHP -----------------------------------------------------------------------------------
Subsidiair ---- Bahwa ia terdakwa Hapit Bin Munir pada hari Jumat tanggal 2 Februari 2024 sekitar pukul 18.15 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat didepan rumah saksi Moh. Hafid, Jl. Mangga No. 19 Rt. 004 Rw. 005, Kelurahan Kidul Dalem, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangil yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------ -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP -----------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |