Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
113/Pid.B/2024/PN Bil 1.REYGA JELINDO,S.H,.
2.RELA PUTRI TRIANINGSIH,S.H,.
KHOIRI Alias SATIR Bin REBAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 113/Pid.B/2024/PN Bil
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 626/M.5.41/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1REYGA JELINDO,S.H,.
2RELA PUTRI TRIANINGSIH,S.H,.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHOIRI Alias SATIR Bin REBAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

Bahwa terdakwa  KHOIRI alias SATIR Bin REBAN pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober 2023 bertempat di dalam rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Blimbing RT04 RW04, Desa Palerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangil, “perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut rumusan  Pasal 340  KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

ATAU KEDUA:

Bahwa terdakwa  KHOIRI alias SATIR Bin REBAN pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober 2023 bertempat di dalam rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Blimbing RT04 RW04, Desa Palerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangil, “perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut rumusan  Pasal 338  KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

ATAU KETIGA :

Bahwa KHOIRI alias SATIR Bin REBAN pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober 2023 bertempat di dalam rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Blimbing RT04 RW04, Desa Palerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangil, Telah melakukanperbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut rumusan Pasal 44 ayat (3)  UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

ATAU KEEMPAT :

Bahwa KHOIRI alias SATIR Bin REBAN pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober 2023 bertempat di dalam rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Blimbing RT04 RW04, Desa Palerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangil, Telah melakukanperbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, Penganiayaan mengakibatkan Mati perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut rumusan Pasal 351 ayat (3)  KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya