Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G.S/2025/PN Bil PT.BPR PURWOSARI ANUGERAH 1.AKHMAD RUDI FIANTO
2.MARIYA ULFA
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G.S/2025/PN Bil
Tanggal Surat Senin, 14 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BPR PURWOSARI ANUGERAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1AKHMAD RUDI FIANTO
2MARIYA ULFA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 61.887.464,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi terhadap Perjanjian Kredit No. 0077/PHA/PAK/VI/2024 tertanggal 28 Juni 2024;
3.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kewajiban hutang kepada Penggugat sebesar Rp 61.887.464,- (Enam Puluh Satu Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Enam Puluh Empat Rupiah) sekaligus dan seketika; atau
4.    Mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap Jaminan Hutang/Agunan yaitu: 1 (satu) buah BPKB Kendaraan Bermotor Roda 4 (empat) dengan data sebagai berikut:
Merk        :    Mitsubishi
Jenis        :    Mobil Beban
Model        :    Pick Up
Type        :    L300
Tahun Pembuatan:    2004
Warna        :    Coklat Tembakau
Nomor Rangka    :    MHML300DP4R316539
Nomor Mesin    :    4D56C 461176
Nomor Polisi    :    W 9803 NF
Nomor BPKB    :    9664870 J
Atas Nama    :    HARTONI; 
5.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini

SUBSIDAIR:
Atau apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak