1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi terhadap Perjanjian Kredit No. 0077/PHA/PAK/VI/2024 tertanggal 28 Juni 2024;
3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kewajiban hutang kepada Penggugat sebesar Rp 61.887.464,- (Enam Puluh Satu Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Enam Puluh Empat Rupiah) sekaligus dan seketika; atau
4. Mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap Jaminan Hutang/Agunan yaitu: 1 (satu) buah BPKB Kendaraan Bermotor Roda 4 (empat) dengan data sebagai berikut:
Merk : Mitsubishi
Jenis : Mobil Beban
Model : Pick Up
Type : L300
Tahun Pembuatan: 2004
Warna : Coklat Tembakau
Nomor Rangka : MHML300DP4R316539
Nomor Mesin : 4D56C 461176
Nomor Polisi : W 9803 NF
Nomor BPKB : 9664870 J
Atas Nama : HARTONI;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
SUBSIDAIR:
Atau apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
|