Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
121/Pid.B/2024/PN Bil | 1.RELA PUTRI TRIANINGSIH,S.H,. 2.YUSUF AKBAR AMIN, S.H.,M.H. |
DANANG CATUR WIBOWO BIN PONIMAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 121/Pid.B/2024/PN Bil | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 23 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 659/M.5.41/Eoh.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa terdakwa DANANG CATUR WIBOWO Bin PONIMIN pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 sekitar jam 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan November tahun 2024 bertempat di dalam kawasan wisata Saygon Water Park, yang beralamat di Desa Pucangsari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. ATAU KEDUA Bahwa terdakwa DANANG CATUR WIBOWO Bin PONIMIN pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 sekitar jam 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan November tahun 2024 bertempat di dalam kawasan wisata Saygon Water Park, yang beralamat di Desa Pucangsari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |