Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat wanprestasi atas perjanjian kredit Nomor No. 000020/I/2018 Pasal 5 tentang batas waktu kredit dan Pasal 6 ayat 2 tentang kewajiban pembayaran;
3. Menghukum tergugat untuk melakukan penyerahan agunan kepada Penggugat berupa sebidang tanah diatasnya berdiri sebuah bangunan disertai bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan data sebagai berikut :
No. SHM : 00366
No. S.U. : 00285/Tambaksari/2016
Tgl. S.U. : 09/05/2016
Luas : 63 M2
Letak : Tambaksari, Kraton, Pasuruan
Atas Nama : MARWEYAH
4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon di putuskan yang seadil-adilnya.
|