Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- MemberiĀ ijin kepada Pemohon mengajukan Pergantian Ganti Nama Pemohon yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK : 3515051512670002 dan Kartu Keluarga (KK) dengan Nomor : 3514121608230009 ( baris 1 kolom 1 ) atas nama M. KUSNAN diganti menjadi MUHAMMAD KUSNAN sesuai dengan yang tertera pada Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar ( SD ) dengan Nomor : No. 04 OA oa 215046, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama ( SMP ) dengan Nomor : No. 04 OB ob 0684969, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Teknologi Menengah ( STM ) dengan Nomor : No. 04 OC ou 0020049, Surat Keterangan Kelahiran dengan Nomor : 474/576/424.303.2012/2024 dan Surat Keterangan dengan Nomor : 470/575/424.303.2012/2024;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk Menyampaikan dan/atau Memerintahkan kepada Pemohon agar segera melaporkan turunan resmi dari penetapan pergantian nama Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Pasuruan, guna dicatat dalam buku register yang disediakan untuk itu;
- Membebankan biaya dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Atau Apabila Pengadilan Negeri Bangil berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |