Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
88/Pdt.P/2026/PN Bil CHOIRUL UMMAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 88/Pdt.P/2026/PN Bil
Tanggal Surat Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1CHOIRUL UMMAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut di atas;
2.    Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Orangtua Pemohon yang tertulis Bapak ABDUL MANAP dan Ibu ALFIAH pada Kartu Keluarga nomor : 3514132503080314  dan yang tertulis bapak ABD. MANAF dan Ibu ALFIYAH pada Kutipan Akta Kelahiran nomor : 4638/TLB/VII/2000  agar diganti Menjadi Ayah ABDUL MANAF dan Ibu ALFIYAH berdasarkan pada Kutipan Akta Nikah nomor : 010/18/9/2007, Surat Keterangan Kelahiran : 472.11/0290/LD/35.14.13.2009/2026 dan Kutipan Akta Nikah  nomor : 3516101042026024, Surat Keterangan Beda Nama nomor : 000/0188/35.13.2009 dan Surat Keterangan Beda Nama nomor : 470/0187/LD/35.14.13.2009/2026  ;
3.    Memberi Ijin kepada Pemohon untuk menyampaikan penetapan Pengadilan Negeri   Bangil ini kepada Pejabat dan Instansi yang berwenang yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Pasuruan untuk melakukan Pencatatan perbaikan penulisan nama Orang tua  Pemohon Bernama Bapak ABDUL MANAF dan Ibu ALFIYAH; 
4.    Membebankan biaya permohonan yang timbul kepada pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak