| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut di atas;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Orangtua Pemohon yang tertulis Bapak ABDUL MANAP dan Ibu ALFIAH pada Kartu Keluarga nomor : 3514132503080314 dan yang tertulis bapak ABD. MANAF dan Ibu ALFIYAH pada Kutipan Akta Kelahiran nomor : 4638/TLB/VII/2000 agar diganti Menjadi Ayah ABDUL MANAF dan Ibu ALFIYAH berdasarkan pada Kutipan Akta Nikah nomor : 010/18/9/2007, Surat Keterangan Kelahiran : 472.11/0290/LD/35.14.13.2009/2026 dan Kutipan Akta Nikah nomor : 3516101042026024, Surat Keterangan Beda Nama nomor : 000/0188/35.13.2009 dan Surat Keterangan Beda Nama nomor : 470/0187/LD/35.14.13.2009/2026 ;
3. Memberi Ijin kepada Pemohon untuk menyampaikan penetapan Pengadilan Negeri Bangil ini kepada Pejabat dan Instansi yang berwenang yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Pasuruan untuk melakukan Pencatatan perbaikan penulisan nama Orang tua Pemohon Bernama Bapak ABDUL MANAF dan Ibu ALFIYAH;
4. Membebankan biaya permohonan yang timbul kepada pemohon.
|