Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa Muchammad Busrol Karim Bin Hapit, pada hari Sabtu tanggal 3 Februari 2024, sekitar pukul 10.00 Wib bertempat di Dusun Rembang III, Rt. 05 Rw. 06, Desa Rembang, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangil yang berwenang memeriksa dan mengadili, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keutungan, menjual, menyewakan, menukar, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau mnyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 Ke-1 KUHP |