| Dakwaan |
|
C.
|
DAKWAAN:
|
|
|
KESATU
------ Bahwa ia Terdakwa WAHYU FIRMANSYAH Bin (Alm) ABU BAKAR bersama-sama dengan Saksi SUHARTO Bin SLAMET (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira jam 08:30 WIB atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Glatik Rt/Rw. 005/006 Kelurahan/Desa Glagahsari Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, jenis sabu dengan berat netto 1,592 (Satu koma lima sembilan dua) gram yang dilakukan dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut; -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 25 November 2025, Saksi SUHARTO Bin SLAMET (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) menghubungi Terdakwa WAHYU FIRMANSYAH Bin (Alm) ABU BAKAR untuk meminta tolong untuk mencarikan narktotika
golongan I jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram, selanjutnya Terdakwa meminta agar Saksi
|
SUHARTO Bin SLAMET (Alm) datang ke rumah Terdakwa, setibanya Saksi SUHARTO Bin SLAMET (Alm) di rumah Terdakwa yang berada di Dusun Glatik Rt/Rw. 005/006 Kelurahan/Desa Glagahsari Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan, Saksi SUHARTO Bin SLAMET (Alm) memberikan uang tunai sebesar Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa untuk mencarikan narkotika golongan I jenis sabu, setelah menerima uang tersebut Terdakwa pergi ke rumah Sdr. ROHMAN (DPO) yang berada di Dusun Palang, Kelurahan/Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan untuk membeli narkotika golongan I jenis sabu, setelah memperoleh narkotika golongan I jenis sabu tersebut sebanyak 2 (dua) gram kemudian Terdakwa kembali pulang ke rumahnya dan memberika narkotika golongan I jenis sabu tersebut kepada Saksi SUHARTO Bin SLAMET (Alm), selanjutnya Saksi SUHARTO Bin SLAMET (Alm) memberikan upah kepada Terdakwa sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan menggunakan narkotika golongan I jenis sabu tersebut bersama-sama secara gratis, setelah Saksi SUHARTO Bin SLAMET (Alm) kembali pulang;
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekira pukul 14:00 WIB, Saksi ROSY SATRIYA MARTANA dan Saksi ANANG MA’RUF selaku Personel SatRes Narkoba Polres Pasuruan telah mengamankan terlebih dahulu Saksi SUHARTO Bin SLAMET (Alm) beserta barang bukti narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 3 (tiga) kantong plastik dengan berat netto masing-masing 0,906 (nol koma sembilan nol enam) gram, 0,598 (nol koma lima sembilan delapan) gram, dan 0,088 (nol koma nol delapan delapan) gram, sehingga berat Netto total 1,592 (Satu koma lima sembilan dua) gram yang didapat dari Terdakwa WAHYU FIRMANSYAH Bin (Alm) ABU BAKAR, sehingga Saksi ROSY SATRIYA MARTANA dan Saksi ANANG MA’RUF sekira pukul 15:00 WIB melakukan pengembangan dengan datang ke rumah Terdakwa WAHYU FIRMANSYAH Bin (Alm) ABU BAKAR yang berada di Dusun Glatik, RT.005/RW.006, Kelurahan/Desa Glagahsari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan untuk mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan badan serta penggeledahan rumah milik Terdakwa yang disaksikan juga oleh Saksi GATOT SUHERMAN, kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk REDMI warna merah dengan kartu IM3 nomor whatsapp 085847717190 IMEI 869338040840906 yang sedang digenggam oleh Terdakwa dan terhadap barang tersebut diakui adalah milik Terdakwa yang digunakan Terdakwa untuk berkomunikasi dengan Saksi SUHARTO Bin SLAMET (Alm), selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Pasuruan untuk diproses hukum lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa sudah 3 kali membantu mencarikan narkotika golongan I jenis sabu kepada Sdr. ROHMAN (DPO) oleh Saksi SUHARTO Bin SLAMET (Alm), yang pertama pada waktu hari tanggal yang Terdakwa tidak ingat lagi sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp.2.100,000,- (dua juta seratus ribu rupiah), yang kedua pada waktu hari tdanggal yang Terdakwa tidak ingat lagi sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp.2.100,000,- (dua juta seratus ribu rupiah), dan yang ketiga yaitu pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira pukul 08.00 WIB di rumah Sdr. ROHMAN (DPO) yang beralamat di Dusun Palang, Kelurahan/Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 11904/NNF/2025 pada hari Senin tanggal 9 Februari 2026 yang di lakukan di Labfor POLDA Jawa Timur yang ditandatangani oleh pemeriksa yakni HANDI PUJRWANTO, S.T., BERNADETA IRMA DALIA , s.Si., M.Si., FITA ADELlIA,S.Si. serta yang mengetahui a.n. KABIDLABFOR POLDA JATIM WAKA IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M. Si dengan hasil:
|
Nomor barang bukti
|
Berat Netto
|
Hasil pemeriksa
|
Sisa Barang Bukti
|
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
|
33498/2025/ NNF
|
+0,906 gram
|
(+) positif narkotika
|
(+) positif metamfetamina
|
+0,883 gram
|
|
33499/2025/
NNF
|
+0,598 gram
|
(+) positif narkotika
|
(+) positif metamfetamina
|
+0,573 gram
|
|
33500/2025/ NNF
|
+0,088 gram
|
(+) positif narkotika
|
(+) positif metamfetamina
|
+0,067 gram
|
|
Total
|
+1,592 gram
|
|
|
|
Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 33498/2025/NNF sampai dengan 33500/2025/NNF
adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika:
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mencarikan Saksi SUHARTO Bin SLAMET (Alm) (penuntutan terpisah) Narkotika Golongan I adalah agar mendapatkan upah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari;
- Bahwa perbuatan Terdakwa WAHYU FIRMANSYAH Bin (Alm) ABU BAKAR bersama-sama dengan Saksi SUHARTO Bin SLAMET (Alm) (penuntutan terpisah) dalam hal melakukan melakukan permufakatan jahat, persiapan, percobaan dan pembantuan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tidak memiliki izin/persetujuan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta Terdakwa WAHYU FIRMANSYAH Bin (Alm) ABU BAKAR tidak sedang melakukan riset/penelitian ilmu pengembangan dan teknologi.
------ Bahwa perbuatan Terdakwa WAHYU FIRMANSYAH Bin (Alm) ABU BAKAR melanggar
ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang- Undang Republik Indonesia No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa Terdakwa WAHYU FIRMANSYAH Bin (Alm) ABU BAKAR bersama-sama dengan Saksi SUHARTO Bin SLAMET (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira jam 08:30 WIB atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di dalam rumah Terdakwa yang berada di Dusun Glatik, RT.005/RW.006, Kelurahan/Desa Glagahsari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, jenis sabu dengan berat netto 1,592 (Satu koma lima sembilan dua) gram yang dilakukan dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut; -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekira pukul 14:00 WIB, Saksi ROSY SATRIYA MARTANA dan Saksi ANANG MA’RUF selaku Personel SatRes Narkoba Polres Pasuruan telah mengamankan terlebih dahulu Saksi SUHARTO Bin SLAMET (Alm) beserta barang bukti narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 3 (tiga) kantong plastik dengan berat netto masing-masing 0,906 (nol koma sembilan nol enam) gram, 0,598 (nol koma lima sembilan delapan) gram, dan 0,088 (nol koma nol delapan delapan) gram, sehingga berat Netto total 1,592 (Satu koma lima sembilan dua) gram yang didapat dari Terdakwa WAHYU FIRMANSYAH Bin (Alm) ABU BAKAR, sehingga Saksi ROSY SATRIYA MARTANA dan Saksi ANANG MA’RUF sekira pukul 15:00 WIB melakukan pengembangan dengan datang ke rumah Terdakwa WAHYU FIRMANSYAH Bin (Alm) ABU BAKAR yang berada di Dusun Glatik, RT.005/RW.006, Kelurahan/Desa Glagahsari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan untuk mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan badan serta penggeledahan rumah milik Terdakwa yang disaksikan juga oleh Saksi GATOT SUHERMAN, kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk REDMI warna merah dengan kartu IM3 nomor whatsapp 085847717190 IMEI 869338040840906 yang sedang digenggam oleh Terdakwa dan terhadap barang tersebut diakui adalah milik Terdakwa yang digunakan Terdakwa untuk berkomunikasi dengan Saksi SUHARTO Bin SLAMET (Alm), selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Pasuruan untuk diproses hukum lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 11904/NNF/2025 pada hari Senin tanggal 9 Februari 2026 yang di lakukan di Labfor POLDA Jawa Timur yang ditandatangani oleh pemeriksa yakni HANDI PUJRWANTO, S.T., BERNADETA IRMA DALIA , s.Si., M.Si., FITA ADELlIA,S.Si. serta yang mengetahui a.n. KABIDLABFOR POLDA JATIM WAKA IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M. Si dengan hasil:
|
Nomor barang bukti
|
Berat Netto
|
Hasil pemeriksa
|
Sisa Barang Bukti
|
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
|
33498/2025/ NNF
|
+0,906 gram
|
(+) positif narkotika
|
(+) positif metamfetamina
|
+0,883 gram
|
|
33499/2025/
NNF
|
+0,598 gram
|
(+) positif narkotika
|
(+) positif metamfetamina
|
+0,573 gram
|
|
33500/2025/ NNF
|
+0,088 gram
|
(+) positif narkotika
|
(+) positif metamfetamina
|
+0,067 gram
|
|
Total
|
+1,592 gram
|
|
|
|
Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 33498/2025/NNF sampai dengan 33500/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika:
- Bahwa perbuatan Terdakwa WAHYU FIRMANSYAH Bin (Alm) ABU BAKAR bersama-sama dengan Saksi SUHARTO Bin SLAMET (Alm) (penuntutan terpisah) dalam hal melakukan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin/persetujuan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta Terdakwa WAHYU FIRMANSYAH Bin (Alm) ABU BAKAR tidak sedang melakukan riset/penelitian ilmu pengembangan dan teknologi.
- Bahwa perbuatan Terdakwa WAHYU FIRMANSYAH Bin (Alm) ABU BAKAR melanggar
ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------
|