Dakwaan |
Pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 Jam 22.00 Wib di dalam sebuah rumah termasuk Dusun Domas Rt. 002 Rw. 007 Desa Pakijangan Kec Wonorejo Kab. Pasuruan telah terjadi tindak pidana menjual minuman keras atau minuman beralkohol tanpa ijin yang dilakukan oleh tersangka BAYU SUTIAJI Bin , jenis kelamin Laki-laki, Tempat/Tgl lahir Pasuruan, 02 April 1994, Umur 30 tahun, Pekerjaan Karyawan Swasta, kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, alamat Dusun Domas Rt. 002 Rw. 007 Desa Pakijangan Kec Wonorejo Kab. Pasuruan, dengan barang bukti :6 (enam) botol bir bintang, 4 (empat) botol anggur merah, 2 (dua) botol Anggur Hijau Kawa-Kawa. |