Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Bil RONI ZAKARIAS PONTOH KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KAPOLRES PASURUAN KOTA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Bil
Tanggal Surat Senin, 26 Feb. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1RONI ZAKARIAS PONTOH
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KAPOLRES PASURUAN KOTA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

 

DASAR HUKUM PERMOHONAN PRA PERADILAN 
1. Bahwa pada hakekatnya pranata Praperadilan yang diatur dalam Bab X Bagian Kesatu KUHAP dan Bab XII Bagian Kesatu KUHAP merupakan sarana untuk mengawasi secara secara horizontal terhadap penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum (ic Penyelidik,Penyidik dan Penuntut Umum)
Dalam hal wewenang di laksanakan secara sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum,dengan maksud atau tujuan lain di luar dari yang ditentukan secara tegas dalam KUHAP dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka pengujian,atas keabsahan penggunaan wewenang tersebut di lakukan melalui pranata Praperadilan,guna menjamin perlindungan terhadap hak asasi setiap warga negara (in casu PEMOHON)
 
2. Bahwa pranata Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 s/83 KUHAP harus di maknai dan diartikan sebagai pranata untuk menguji perbuatan hukum, karena pada dasarnya tuntutan Praperadilan adalah untuk menguji sah tidaknya perbuatan hukum yang di lakukan oleh Penyelidik,penyidik atau Penuntut Umum didalam melakukan penyidikan atau penuntutan sebagaimana di maksud Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015;
 
3. Bahwa Pemohon mengajukan Permohonan praperadilan dengan alasan –alasan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Selanjutnya di sebut KUHAP) yang diperjelas lagi dalam BUKU II Edisi 2007 Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2009 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Pengadilan Dalam Empat Lingkungan Peradilan,Halaman 256 poin 22 Praperadilan, mengenai ;
a. Sah atau tidaknya Penagkapan, Penahanan,Penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan   
 
4. Bahwa tindakan Termohon terhadap Pemohon tersebut telah melanggar Ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagaimana diatur dalam Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 42 dan 44 KUHAP;
   
5. Bahwa merujuk amar Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 yang berbunyi antara lain : Pasal 77 huruf a UU RI Nomor : 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981 Nomor 76 Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor : 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak di maknai termasuk penetapan tersangka,penggeledahan, dan penyitaan ; Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981,Nomor 76,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak di maknai termasuk penetapan tersangka,Penggeledahan,dan penyitaan;maka jelas dan terang bahwa penetapan Tersangka menurut hukum adalah merupakan objek Praperadilan;
 
6. Bahwa karena TERMOHON tidak melaksanakan prosedur - prosedur sesuai dengan Ketentuan Perundang-undangan, maka tindakan Termohon menunjukan ketidapatuan akan hukum, padahal Termohon sebagai Penegak Hukum in casu dalam kualitas sebagai Aparat seharusnya memberikan contoh kepada warga masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ;
 
 
 
a. Pasal 7 ayat (3) KUHAP yang bunyinya : Dalam melakukan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) Penyidik Wajib menjujung tinggi hukum yang berlaku;
 
b. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 19 ayat (1) : dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya pejabat Kepolisian Negara Republik Negara Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, Kesopanan,Kesusilaan serta menjunjung tinggi Hak Asasi Manuasia;    
 
7. Bahwa berdasarkan seluruh uraian diatas,sangatlah beralasan dan cukup alasan hukumnya dalam hal Praperadilan yang di mohonkan PEMOHON ini diajukan kehadapan hakim,sebab yang di mohonkan oleh PEMOHON untuk di uji oleh Pengadilan adalah Penyitaan terhadap 5 Truck Tangki dengan dengan No. Pol N.8650 UV , N.8651 UV , N.8652 UW, N.8653 UW , N.9199 UW tanpa di dasari oleh Berita Acara Penyitaan atau Pengeledahan ; 
 
 
B.ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN 
B.1 FAKTA-FAKTA 
Bahwa perlu kami tegaskan kepada Termohon tentang fakta-fakta yang tidak tidak dapat dibantah kebenarannya yaitu :
 
1. Bahwa awalnya TERMOHON pada tanggal 20 Februari 2024 anggota Kepolisian Polres Pasuruan Kota telah melakukan Pengeledahan dan Penyitaan terhadap sebuah Truk Tangki di Gudang yang terletak di Jl.Pantura Pasuruan Probolinggo Dsn Kramat Ds Sdarum Kec.Nguling Kab Pasuruan dengan antara lain sebagai berikut : 
a) Truk Tengki dengan No.Pol N.8650 UV Merk Hino Type WU342R-HKMRHD3 Jenis MB Barang Model Truck Tangky Tahun Pembuatan 2014 Isi Silinder / Daya Listrik 4009 CC Warna Hijau No.Rangka / Nik/Vin MJEC1JG41B120330 No.Mesin WJDTPJ55709 Bahan Solar jumlah Sumbu 2 Jumlah Roda 4;
  
b) Truk Tengki No.Pol N.8651 UV Merk Hino Type WU342R-HKMRHD3 Jenis MB Barang Model Truck Tangky Tahun Pembuatan 2014 Isi Silinder / Daya Listrik 4009 CC Warna Hijau No.Rangka / Nik/Vin MJEC1JG41E5120254 No.Mesin WO4DTPJ556554 Bahan Solar jumlah Sumbu 2 Jumlah Roda 4;
 
c) Truk Tengki No.Pol N.8652 UW Merk Hino Type WU342R-HKMTJD3/130HD Jenis MB Barang Model Truck Tangky Tahun Pembuatan 2018 Isi Silinder / Daya Listrik 4009 CC Warna Biru No.Rangka / Nik/Vin MJEC1JG43j5165413 No.Mesin WO4DTRR55774 Bahan Solar jumlah Sumbu 2 Jumlah Roda 6 ;
 
 
 
d) Truk Tengki No.Pol N.8653 UW Merk Hino Type WU342R-HKMTJD3/130HD Jenis MB Barang Model Truck Tangky Tahun Pembuatan 2018 Isi Silinder / Daya Listrik 4009 CC Warna Biru No.Rangka / Nik/Vin MJEC1JG43j516109 No.Mesin WO4DTRR56511 Bahan Solar jumlah Sumbu 2 Jumlah Roda 6 ;
 
e) Truk Tengki No.Pol N.9199 UW Merk Toyota Type DYNA 130 HT Jenis Mobil Barang Model Truck Tangky Tahun Pembuatan 2015 Isi Silinder / Daya Listrik 4009 CC Warna Biru No.Rangka / Nik/Vin MHFC1JU43F5126582 Mesin WO4DTRR21999 Bahan Solar jumlah Sumbu   Jumlah Roda 6 ;
 
2. Bahwa yang telah di sita oleh TERMOHON adalah 5 Truk Tangky tersebut dengan No. Pol N.8650 UV , N.8651 UV , N.8652 UW, N.8653 UW , N.9199 UW adalah milik dari M.FACHRUL WAHIDI atas nama PT.Mitra Central Niaga berdasarkan Surat Perjanjian Sewa Truck Tangki antara M.FACHRUL WAHIDI dengan ACHADUN tanggal 1 Desember 2023;    
 
 
3. Bahwa Tindakan TERMOHON anggota Kepolisian Polres Pasuruan Kota dalam Hal seseorang yang perkara pidananya di hentikan pada pada tingkat penyidikan atau penuntutan  berdasarkan Pasal 77 KUHAP)  karena ditangkap ditahan di tuntut dan di adili atau di karenakan Tindakan lain tanda alasan yang berdasarkan Undang-Undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum di lakukan oleh TERMOHON anggota Kepolisian Polres Pasuruan Kota telah melakukan Penyitaan terhadap 5 Truck Tangki dengan dengan No. Pol N.8650 UV , N.8651 UV , N.8652 UW, N.8653 UW , N.9199 UW tanpa di dasari oleh Berita Acara Penyitaan atau Pengeledahan ; 
 
 
4. Bahwa Tindakan TERMOHON yang telah melakukan Penyitaan tanpa alasan  berdasarkan Ketentuan Pasal 38 KUHAP Jo.Pasal 129 KUHAP, Pasal 38 ayat 1 KUHAP yang berbunyi Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh Penyidik dengan Surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat; 
 
5. Bahwa Tindakan TERMOHON seharusnya dalam hal mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi Ketentuan Pasal 129 KUHAP ayat (1) Penyidik dapat melakukan penyitaan terhadap barang yang akan di sita kepada orang dari mana benda itu akan di sita atau kepada keluarganya dan dapat di minta keterangan dahulu kepada  bend aitu di sita atau keluarganya dengan di beri tanggal dan ditanda tangani dengan membubuhkan tanda tanganya hal itu di catat dalam berita acara dengan menyebut alasanya akan tetapi TERMOHON tidak melaksanakan sesuai dengan Ketentuan Pasal 129  KUHAP ayat 1 tidak pernah di lakukan oleh TERMOHON;  
 
 
 
 
6. Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 129 KUHAP ayat 1 seharusnya pihak PEMOHON seharusnya sudah mendapatkan Berita Acara Penyitaan terhadap barang yang telah di sita oleh TERMOHON yaitu terhadap 5 Truck Tangki dengan dengan No. Pol N.8650 UV , N.8651 UV , N.8652 UW, N.8653 UW , N.9199 UW milik M.FACHRUL WAHIDI atas nama PT.Mitra Central Niaga;     
 
7. Bahwa Tindakan TERMOHON yang secara sewenang wenang melakukan Penyitaan terhadap 5 Truck Tangki dengan dengan No. Pol N.8650 UV , N.8651 UV , N.8652 UW, N.8653 UW , N.9199 UW milik M.FACHRUL WAHIDI atas nama PT.Mitra Central Niaga adalah Cacat Yuridis dimana dalam hal seharusnya TERMOHON memberikan Berita Acara Penyitaan kepada Keluarga yang telah di bubuhi tanda tangan dari Ketua Pengadilan Negeri Setempat;     
 
8. Bahwa untuk Kepastian Hukum terhadap Penyitaan yang di lakukan oleh TERMOHON yang telah melakukan Penyitaan terhadap 5 Truck Tangki dengan dengan No. Pol N.8650 UV , N.8651 UV , N.8652 UW, N.8653 UW , N.9199 UW milik M.FACHRUL WAHIDI atas nama PT.Mitra Central Niaga PEMOHON mengajukan Gugatan Pra Peradilan untuk menguji sah atau tidaknya suatu Penyitaan yang telah di lakukan oleh TERMOHON;  
 
9. Bahwa KUHAP telah memgatur yang mengenai Penyidik terutama bentuk tertulis sesuai dengan Kewenanganya ( di dasarkan pada Pasal 16 KUHAP, Pasal 17 KUHAP, Pasal 18 KUHAP dan Pasal 19 KUHAP) serta untuk melakukan Pengeledahan ( berdasarkan Pasal 32 KUHAP sampai dengan Pasal 37 KUHAP ) dan untuk kepastian hukum yang di lakukan oleh Penyidik harusnya Penyidik didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan namun Penyitaan yang telah dilakukan oleh TERMOHON dengan perkataan lain Tindakan TERMOHON tidak berdasarkan sesuai dengan KUHAP dan telah merugikan PEMOHON terhadap barang yang telah dilakukan Penyitaan oleh TERMOHON;   
 
10. Bahwa berdasarkan Ketentuan dalam Pasal 77 KUHAP menyatakan Pengadilan Negeri Berwenang untuk memeriksa dan merehabilitasi bagi seorang yang perkaranya pidananya di hentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan;
 
 
11. Bahwa di dalam KUHAP Jika di jabarkan lebih intens terhadap asas penangkapan dan Kewenanganya  ( didasarkan pada Pasal 16 KUHAP, Pasal 17 KUHAP, Pasal 18 KUHAP dan Pasal 19 KUHAP;   
 
 
12. Bahwa sedangkan berdasarkan dalam melakukan Penggeledahan berdasarkan Ketentuan dalam Pasal 32 KUHAP sampai dengan Pasal 37 KUHAP dan Kepastian adanya Pejabat yang di lakukan oleh Penyidik di dasarkan pada Ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
 
 
13. Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 77 KUHAP antara lain sebagai berikut :
a) Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan  yang di atur dalam undang-undang ini tentang :
       b.) Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau   penghentian penuntutan;
       c.)  Ganti Kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya di hentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan
 
14. Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 78 KUHAP antara lain 
1.Yang melaksanakan wewenang Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 adalah peradilan 
2.Pengadilan dipimpin oleh Hakim tunggal yang di tunjuk oleh Ketua Penhgadilan Negeri dan dibantu oleh seorang panitera
 
15. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79 KUHAP antara lain sebagai berikut :
Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu Penangkapan atau Penahanan    di ajukan oleh Tersangka, Keluarga atau Kuasanya Kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasanya ;   
 
16. Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 80 KUHAP antara lain sebagai berikut :
       Permintaan untuk pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat di ajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasanya
 
17. Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 81 KUHAP antara lain sebagai berikut : 
Permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitas akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan atau akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan diajukan oleh tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua Pengadilan dengan menyebutkan alasanya;
 
18.   Bahwa Pasal berdasarkan Pasal 82 KUHAP  antara lain sebagai berikut :
   Acara pemeriksaan praperadilan untuk hal sebagaimana di maksud dalam Pasal 79,Pasal 80 dan Pasal 81 ditentukan sebagai berikut : 
a. Dalam waktu tiga hari setelah diterimanya permintaan hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang;
b. Dalam  memeriksa dan memutus tentang sah atas tidaknya penangkapan atau penahanan atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan akibat sahhnya penghentian pendidikan atau penuntutan dan penahanan da nada benda yang di sita yang tidak termasuk alat pembuktian hakim mendengar keterangan baik dari tersangka atau atau pemohon maupun dari Pejabat yang berwenang ;
c. Pemeriksaan tersebut di lakukan secara cepat dan selambat lambatnya tujuh hari harus sudah menjatuhkan putusanya 
d. Dalam hal sesuatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai maka permintaan tersebut gugur;
e. Putusan praperadilan pada tingkat penyidikan tidak menutup kemungkinan untuk mengadakan pemeriksaan praperadilan lagi pada tingkat pemeriksaan oleh penuntut umum jika untuk itu diajukan permintaan baru 
Sebagaimana di maksud dalam Pasal 79,Pasal 80 dan Pasal 81 harus memuat dengan jelas dasar dan alasanya          
       
 
DALAM PETITUM   
Bahwa berdasarkan uraian –uraian tersebut diatas PEMOHON Kepada Ketua Pengadilan Negeri Bangil cq Yang Mulia Hakim Pemeriksa dan Mengadili Perkara ini agar berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
 
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan TERMOHON telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Penyitaan terhadap 5 Truck Tangki dengan dengan No. Pol N.8650 UV , N.8651 UV , N.8652 UW, N.8653 UW , N.9199 UW milik M.FACHRUL WAHIDI atas nama PT.Mitra Central Niaga tanpa  adanya Berita Acara Penyitaan dari Pengadilan Negeri setempat adalah TIDAK SAH dan CACAT HUKUM;
 
3. Menghukum TERMOHON untuk menyerahkan 5 Truck Tangki dengan dengan No. Pol N.8650 UV , N.8651 UV , N.8652 UW, N.8653 UW , N.9199 UW milik M.FACHRUL WAHIDI atas nama PT.Mitra Central Niaga kepada PEMOHON secara suka rela sejak putusan Pengadilan Negeri Bangil dibacakan ;
    
4. Menyatakan Putusan Pra Peradilan Pengadilan Negeri Bangil dapat di jalankan meskipun ada upaya hukum banding,Kasasi, PK; 
 
5. Membebankan biaya yang timbul kepada TERMOHON;   
     
Atau : apabila Pengadilan Negeri Bangil Cq.Hakim Tunggal Pemeriksa Perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya