| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian kredit No. 0460/PHA/PAP/IX/2023 tertanggal 30 Oktober 2023
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar kewajiban hutang kepada Penggugat sebesar Rp. Rp 16.902.000,- (Enam Belas Juta Sembilan Ratus Dua Ribu Rupiah); sekaligus dan seketika, atau
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|