Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
51/Pdt.G/2025/PN Bil 1.NURUL JANNAH
2.NUR CHUMAIDAH
3.MUHAMMAD NASIHUL AJKIYA
1.AHMAD IRHAMNI. SH. M.Kn
2.ASRIANITA MASINGGANG
3.KHOMISATUL ADAWIYAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 51/Pdt.G/2025/PN Bil
Tanggal Surat Rabu, 20 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NURUL JANNAH
2NUR CHUMAIDAH
3MUHAMMAD NASIHUL AJKIYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HARIE CONDROPURNOMO. SH.NURUL JANNAH
2HARIE CONDROPURNOMO. SH.NUR CHUMAIDAH
3HARIE CONDROPURNOMO. SH.MUHAMMAD NASIHUL AJKIYA
Tergugat
NoNama
1AHMAD IRHAMNI. SH. M.Kn
2ASRIANITA MASINGGANG
3KHOMISATUL ADAWIYAH
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Dani Harianto, S.H., M.H., C.M.C., C.C.D.AHMAD IRHAMNI. SH. M.Kn
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri AGRARIA TATA RUANG/Kepala BADAN PERTANAHAN NASIONAL cq Kepala Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Provinsi Jawa Timur cq Kepala Kantor ATR/Pertanahan Kabupaten Pasuruan; (ATR/BPN) Kabupaten Pasuruan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P E T I T U M: 
Berdasarkan hal-hal yang telah PENGGUGAT uraikan diatas, baik dalam POSITA dan dalam Pokok Perkara diatas, Mohon Yth: Ketua Majelis Hakim beserta anggota yang memeriksa dan memutus perkara ini berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut: 
Dalam PROVISI: 
Bahwa, untuk mencegah timbulnya kerugian lebih besar bagi Penggugat /para ahliwaris dari alm. SULASMI, mohon kepada Yth. Majelis Hakim, agar menjatuhkan Putusan Sela sebagai berikut  :  
1.    Menerima dan Mengabulkan Gugatan PROVISI Penggugat seluruhnya. 
2.    Menangguhkan Permohonan Eksekusi nomor 3/Pdt.Eks/2025/PN.Bil jo Putusan Perdamaian nomor 40/Pdt.G/2023/PN.Bil diajukan TERGUGAT 2 harus ditinjau ulang hingga ada Putusan yang berkekuatan hukum tetap atas Gugatan perdata ini. 
3.    Menyatakan Putusan nomor 40/Pdt.G/2023/PN.Bil dalam status NON EKSEKUTABLE, berdasarkan Pertimbangan Yuridis atas adanya Gugatan Penggugat dalam perkara ini yang mana PENGGUGAT juga diberikan Hak  berdasarkan pada Pasal 3 butir ke 5 dari Putusan nomor 40/Pdt.G/2023/PN.Bil  
PRIMAIR PETITUM; 
1.    Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya. 
2.    Menyatakan TERGUGAT 1, TERGUGAT 2 dan TERGUGAT 3 bersalah telah MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM melakukan rekayasa fiktif atas terbitnya akta jual beli nomor 127/2021 tanggal 11 November 2021 
3.    Menyatakan sah dan berharga semua Barang bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini, dan  merupakan bukti yang bersifat otentik dalam perkara ini. 
4.    Menyatakan, obyek sengketa yang terletak di Desa GONDANGREJO, Kecamatan GONDANGWETAN, Kabupaten PASURUAN, Provinsi JAWA TIMUR seperti yang dimaksud dalam SHM nomor 00237 adalah harta Warisan/Harta Bersama antara SUAMI (nama SUDIONO) dan ISTRI (nama SULASMI);  sebagai orang tua Para PENGGUGAT; sehingga tidak bisa serta merta diperjualbelikan  tanpa melalui prosedur yang ditentukan Undang-undang atas Peralihan HARTA WARISAN/HARTA BERSAMA. 
5.    Menyatakan TERGUGAT 1 BERSALAH melakukan Perbuatan Melanggar Hukum sebagai PPAT telah  melakukan kesalahan prosedur Penerbitan atau pembuatan akta jual beli nomor 127/2021 melanggar peraturan: diatur dalam Pasal 35 dan 36 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 11 dan Pasal 12 PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;  tentang harta bersama; 
6.    Menyatakan TERGUGAT 1 BERSALAH melakukan Perbuatan Melanggar Hukum sebagai PPAT melanggar peraturan tentang peralihan hak karena pewarisan sebagaimana tersebut dalam Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, dalam penerbitan akta jual beli nomor 127/2021
7.    Menyatakan TERGUGAT 1 BERSALAH melakukan Perbuatan Melanggar Hukum sebagai PPAT telah  melakukan kesalahan prosedur Penerbitan atau pembuatan akta Jual Beli nomor 127/2021 telah melanggar aturan  Permen ATR/BPN Nomor 3 Tahun 1997; Pasal 101 ayat 1,2 dan 3; dalam penerbitan akta jual beli nomor 127/2021
8.    Menyatakan TERGUGAT 1 Bersalah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum sebagai PPAT melanggar Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah; Bagian kelima tentang Pemberhentian PPAT; pasal 28 ayat 2 (huruf a dan c) dan ayat 4 (huruf a, b, d, f, g dan i) dalam penerbitan akta jual beli nomor 127/2021
9.    Menyatakan TERGUGAT 1 Bersalah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum sebagai PPAT melanggar Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah; BAB VIII Pelaksanaan Jabatan PPAT; Bagian Ke Empat (Blanko Akta dan Pembuat Akta): Pasal 52 ayat (1), Pasal 53 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 (huruf a, b, c, d, e) :
10.    Menyatakan TERGUGAT 1 Bersalah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum sebagai PPAT Melanggar Kode Etik Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah sesuai Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 112/KEP-4.1/IV/2017, Tanggal : 27 April 2017 tentang; Kode Etik IPPAT diatur dalam Bab III  Bagian kedua (LARANGAN) Pasal 4 huruf b dan l.  dalam Penerbitan akta jual Beli nomor 127/2021.                                                    
11.    Menyatakan TERGUGAT 1 Bersalah Melakukan Perbuatan Melanggar Hukum dalam Penerbitan akta jual beli nomor 127/2021 telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah,   Pasal 22:
12.    Menyatakan TERGUGAT 1 Bersalah Melakukan Perbuatan Melanggar Hukum dalam penerbitan akta Jual Beli nomor 127/2021 telah melanggar Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No. 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah: Pasal 111 ayat (1) huruf c mengatur tentang surat tanda bukti sebagai ahli waris, yang bisa berupa surat keterangan waris atau dokumen lain yang membuktikan pewarisan.  
13.    Menyatakan Batal demi Hukum AKTA JUAL BELI nomor 127/2021 tanggal 11 November 2021 yang dibuat PPAT AHMAD IRHAMNI, SH. M.Kn, adalah akta yang CACAT HUKUM. 
14.    Menyatakan AKTA JUAL BELI nomor 127/2021 tanggal 11 November 2021, adalah akta yang CACAT HUKUM bertentangan dengan pasal 1868 BW dan pasal 1869 BW oleh karenanya dinyatakan sebagai akta dibawah tangan dan tidak mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta otentik 
15.    Menyatakan AKTA JUAL BELI nomor 127/2021 tanggal 11 november 2021 CACAT HUKUM sehingga tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian, dan dalam penandatanganannya ada unsur Penipuan terhadap PENGGUGAT dengan memuat keadaan palsu dan terlarang; oleh karenanya tidak memenuhi  pasal 1320 jo pasal 1321 jo pasal 1335 KUHPerdata/BW junto Pasal 830 BW mengatur bahwa pewarisan terjadi karena kematian, junto pasal 833 BW tentang Penegasan bahwa peralihan hak waris terjadi secara otomatis, tanpa adanya tindakan khusus dari ahli waris. (pada saat SULASMI ibu dari Para Penggugat meninggal dunia maka secara otomatis para penggugat sebagai Ahli waris; ikut memiliki hak atas SHM 00237)  
16.    Menyatakan Sertipikat Hak Milik yang terkait dengan obyek sengketa yang saat ini tercatat atas nama Tergugat 2 (ASRIANITA MASINGGANG) atau atas nama siapa saja yang memperoleh hak dari padanya adalah dinyatakan TIDAK SAH DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM ATAS OBYEK SENGKETA ; 
17.    Menyatakan TERGUGAT 1 bersalah telah melakukan KELALAIAN dan melakukan kesalahan Prosedural Penandatanganan Akta PPAT khususnya terhadap Akta Jual Beli nomor 127/2021 tanggal 11 November 2021 
18.    Menghukum TERGUGAT 1, TERGUGAT 2 dan TERGUGAT 3 secara bersama-sama untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini. 
19.    Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan Perkara ini.
20.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet; 
 
SUBSIDAIR: 
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak