Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2026/PN Bil AGUS SUGIONO Bin SALEH 1.SATUAN RESERSE KRIMINAL KEPOLISIAN RESOR KOTA PASURUAN
2.KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN PASURUAN
3.KEPALA KEPOLISIAN RESOR PASURUAN KOTA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2026/PN Bil
Tanggal Surat Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1AGUS SUGIONO Bin SALEH
Termohon
NoNama
1SATUAN RESERSE KRIMINAL KEPOLISIAN RESOR KOTA PASURUAN
2KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN PASURUAN
3KEPALA KEPOLISIAN RESOR PASURUAN KOTA
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima dan dikabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon I dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam dugaan Pidana Perjudian jenis togel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 426 ayat (1) huruf (b) jo. Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) adalah tidak sah, tidak berdasarkan atas hukum, serta tidak didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah, dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon I yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon I;
  4. Memerintahkan kepada Termohon I, Termohon II, dan Turut Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan terhadap Pemohon dalam perkara dugaan tindak pidana perjudian tersebut;
  5. Memerintahkan kepada Termohon I, Termohon II, dan Turut Termohon untuk segera membebaskan Pemohon dari penahanan, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 100 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menyatakan: “Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 hanya dapat dilakukan berdasarkan surat perintah Penahanan atau penetapan Hakim terhadap Tersangka atau Terdakwa yang melakukan tindak pidana atau melakukan percobaan atau pembantuan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  6. Memerintahkan Pemohon untuk menjalani wajib lapor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  7. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  8. Menghukum Termohon I dan Termohon II untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya