Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Bil SUHARIA 1.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kapolres Kabupaten Pasuruan
2.KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. KAPOLDA JAWA TIMUR
3.PENYIDIK BRIGADIR FERRY EKA WAHYU LESMANA SATRESKRIM POLRES PASURUAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Bil
Tanggal Surat Selasa, 24 Jan. 2023
Nomor Surat ---
Pemohon
NoNama
1SUHARIA
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kapolres Kabupaten Pasuruan
2KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. KAPOLDA JAWA TIMUR
3PENYIDIK BRIGADIR FERRY EKA WAHYU LESMANA SATRESKRIM POLRES PASURUAN
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Penghentian Penyelidikan atau Penyidikan yang diterbitkan oleh TERMOHON I dinyatakan Batal dan/atau Tidak Sah;
  3. Memerintahkan TERMOHON I, TERMOHON II DAN TERMOHON III untuk melanjutkan penyidikan perkara dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi pada Kepolisian Republik Indonesia Daerah Jawa Timur, No: TBL/712/VIII/2019/UM/JATIM, yang melaporkan peristiwa pidana berupa diduga melakukan Pemalsuan dan atau Keterangan Palsu dalam akte outentik dan atau Memasuki Pekarangan tanpa ijin sebagaimana pasal 263 dan atau pasal 266 dan atau pasal 167 KUHP yang dilakukan oleh Terlapor sdr. M. YUSRIN (mantan Kepala Desa Sukorejo)  DAN Terlapor sdri. NI’MAH SADIYAH.
Pihak Dipublikasikan Ya