Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan Penggugat bertanggung jawab dan melunasi tanggungan kepada Tergugat setelah dilakukan pencocokan nilai tanggungan anggsuran yang tertunggak dengan Tergugat ;
- Menyatakan Penggugat menerima pencairan Kredit kepada Terguagat tahap Pertama sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dan tahap Kedua sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;
- Menyatakan Laporan NPL tanggal 31 Juli 2023 nilai terungan Penggugat sebesar Rp.104.000,000 adalah sama- ;
- Menyatakan nilai kewajiban Penggugat sebesar Rp.104.000,000,- magri adalah pengakuan sepihak dan mohon ditolak ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul ;
Jika Pengadilan Negeri Bangil berpendapat lain, Mohon kepada Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara ini, memberikan putusan yang seadil-adilnya (EX Aequo Et Bono) |