Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mengajukan permohonan Ganti Data Pemohon yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) dengan NIK : 3514090307620010 dan Kartu Keluarga ( KK ) dengan Nomor : 3514090101063159 ( baris 1 kolom 5 ) atas nama NAWAWI yang lahir pada tanggal 3 JULI 1962 diganti menjadi NAWAWI yang lahir pada tanggal 30 AGUSTUS 1961 sesuai dengan yang tertera pada Paspor dengan Nomor : 0848600 dan Surat Keterangan Beda Identitas dengan Nomor : 470/68/424.320.2.15/2024, dan Pemohon hendak mengajukan permohonan Ganti Nama Ayah Pemohon yang tertera pada Kartu Keluarga ( KK ) dengan Nomor : 3514090101063159 ( baris 1 kolom 14 ) atas nama Ayah Pemohon SLADI diganti menjadi SATUMAN SUNHAJI sesuai dengan yang tertera pada Surat Keterangan Kelahiran dengan Nomor : 470/51/424.230.2.15/2024, Paspor dengan Nomor : 0848600, Surat Keterangan Kelahiran dengan Nomor : 470/53/424.230.2.15/2024, Surat Keterangan Silsilah dengan Nomor : 470/50/424.230.2.15/2024, dan Surat Keterangan dengan Nomor : 470/49/424.230.2.15/2024;
- Memerintahkan Pemohon agar segera melaporkan turunan resmi dari penetapan pergantian Nama Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Pasuruan, guna dicatat dalam buku register yang disediakan untuk itu;
- Membebankan biaya dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Atau apabila Pengadilan Negeri Bangil berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya, (Ex Aequo et Bono). |