Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
120/Pdt.P/2024/PN Bil NAWAWI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 120/Pdt.P/2024/PN Bil
Tanggal Surat Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NAWAWI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
  2. Memberi  izin kepada Pemohon untuk mengajukan permohonan Ganti Data Pemohon yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) dengan NIK : 3514090307620010 dan Kartu Keluarga ( KK ) dengan Nomor : 3514090101063159 ( baris 1 kolom 5 ) atas nama NAWAWI yang lahir pada tanggal 3 JULI 1962 diganti menjadi NAWAWI yang lahir pada tanggal 30 AGUSTUS 1961 sesuai dengan yang tertera pada Paspor dengan Nomor : 0848600 dan Surat Keterangan Beda Identitas dengan Nomor : 470/68/424.320.2.15/2024, dan Pemohon hendak mengajukan permohonan Ganti Nama Ayah Pemohon yang tertera pada Kartu Keluarga ( KK ) dengan Nomor : 3514090101063159 ( baris 1 kolom 14 ) atas nama Ayah Pemohon SLADI diganti menjadi SATUMAN SUNHAJI  sesuai dengan yang tertera pada Surat Keterangan Kelahiran dengan Nomor : 470/51/424.230.2.15/2024, Paspor dengan Nomor : 0848600, Surat Keterangan Kelahiran dengan Nomor : 470/53/424.230.2.15/2024, Surat Keterangan Silsilah dengan Nomor : 470/50/424.230.2.15/2024, dan Surat Keterangan dengan Nomor : 470/49/424.230.2.15/2024;
  3. Memerintahkan Pemohon agar segera melaporkan turunan resmi dari penetapan pergantian Nama Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Pasuruan, guna dicatat dalam buku register yang disediakan untuk itu;
  4. Membebankan biaya dalam permohonan ini kepada Pemohon;

Atau apabila Pengadilan Negeri Bangil berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya, (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak