Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
107/Pid.B/2024/PN Bil | 1.WARTOYO UTOMO,S.H,. 2.HENDRO NUGROHO,S.H,. |
Satriyo Bagus Nugroho Bin Sulihat | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 107/Pid.B/2024/PN Bil | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 04 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 595/M.5.41/Eoh.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu Bahwa ia terdakwa Satriyo Bagus Nugroho Bin Sulihat, pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024, sekitar pukul 11.30 Wib bertempat di Bunderan Apollo, Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangil yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP Atau Kedua Bahwa ia terdakwa Satriyo Bagus Nugroho Bin Sulihat, pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024, sekitar pukul 11.30 Wib bertempat di Bunderan Apollo, Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangil yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |