Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
107/Pid.B/2024/PN Bil 1.WARTOYO UTOMO,S.H,.
2.HENDRO NUGROHO,S.H,.
Satriyo Bagus Nugroho Bin Sulihat Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 107/Pid.B/2024/PN Bil
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 595/M.5.41/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WARTOYO UTOMO,S.H,.
2HENDRO NUGROHO,S.H,.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Satriyo Bagus Nugroho Bin Sulihat[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

      Kesatu

Bahwa ia terdakwa Satriyo Bagus Nugroho Bin Sulihat, pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024, sekitar pukul 11.30 Wib bertempat di Bunderan Apollo, Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangil yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,  yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP

Atau Kedua

Bahwa ia terdakwa Satriyo Bagus Nugroho Bin Sulihat, pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024, sekitar pukul 11.30 Wib bertempat di Bunderan Apollo, Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangil yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : 

perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya