Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
84/Pdt.P/2026/PN Bil MUJIATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 84/Pdt.P/2026/PN Bil
Tanggal Surat Rabu, 22 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUJIATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut di atas;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Orangtua Pemohon yang tertulis nama Bapak KASIDI dan Ibu Pemohon tertulis KASIANI di Kutipan Akta Kelahiran nomor : 3514-LT-17042026-0040 dan Kartu Keluarga nomor : 3514080101981930  agar disesuaikan menjadi nama Bapak pemohon yang tertulis SURADI  dan Ibu Pemohon tertulis SIANI,  berdasarkan pada Surat Keterangan Kelahiran : 474.1/105/424.316.2.11/2026 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Pucangsari Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan  pada tanggal 22-04-2026, Kutipan Akta Nikah nomor 414 77 X 1990 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Sukorejo pada tanggal 29-10-1990 , milik Pemohon Ijazah Sekolah Menengah Pertama nomor : 04 OB ob 1077226 Surat Keterangan Beda Nama Orang Tua  Nomor : 470/102/424.316.2.011/2026 dan Surat Keterangan Beda Nama Orang Tua  Nomor : 470/103/424.316.2.011/2026;
  3. Memberi Ijin kepada Pemohon untuk menyampaikan penetapan Pengadilan Negeri Bangil ini kepada Pejabat dan Instansi yang berwenang yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Pasuruan untuk melakukan Pencatatan perbaikan penulisan nama Ayah dan Ibu  Pemohon;
  4. Membebankan biaya permohonan yang timbul kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak