Petitum |
DALAM PROVISI :
1. Menerima dan mengabulkan seluruh tuntutan Provisionil Pelawan ;
2. Memerintahkan penangguhan/ penundaan pelaksanaan eksekusi dalam Perkara No. 331 K / P.dt / 2013., tanggal 19 Oktober 2017 Jo. No. 262/ PDT/2012/PT.SBY. tanggal 24 Juli 2012 Jo. No. 23/ Pdt.G / 2011 / PN.BGL., tanggal 26 Januari 2012 yang mempunyai kekuatan hukum tetap, yang telah dilakukan teguran/aanmaning pertama dan kedua atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Bangil berdasarkan penetapan tertanggal 06 September 2018 Nomor : 18 / Pen.Anm / 2018/PN.Bil., sampai perkara gugatan perlawanan ini mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap ( Inkracht van gewijsde ) ;
DALAM POKOK PERKARA :
P R I M A I R :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Perlawanan dari Pelawan seluruhnya ;
- Menyatakan demi hukum bahwa Pelawan sebagai Pelawan yang baik ( Goed opposant ) ;
- Menyatakan Pelawan ikut membangun obyek sengketa/ obyek eksekusi dengan menggunakan uang pribadinya sampai selesai ;
- Menghukum Terlawan I dan siapa saja yang memperoleh hak atas obyek sengketa termasuk Terlawan II secara gandeng renteng untuk memberikan kompensasi kepada Pelawan senilai Rp. 1.296.000.000,-, ( satu milyar dua ratus sembilan puluh enam juta ribu rupiah ), yang akan dilaksanakan selambat-lambatnya 7 ( tujuh ) hari, terhitung sejak diucapkannya putusan perkara aquo ;
-
Membatalkan Pelaksanaan Eksekusi atas obyek sengketa sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Aanmaning tertanggal 06 September 2018 Nomor : 18/Pen.Anm/ 2018/PN.Bil. dalam perkara No. 331 K / P.dt / 2013., tanggal 19 Oktober 2017 Jo. No. 262/ PDT/2012/PT.SBY. tanggal 24 Juli 2012 Jo. No. 23/ Pdt.G / 2011 / PN.BGL., tanggal 26 Januari 2012 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Bangil sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Aanmaning tertanggal 06 September 2018 Nomor : 18/Pen.Anm/ 2018/PN.Bil. dalam perkara No. 331 K / P.dt / 2013., tanggal 19 Oktober 2017 Jo. No. 262/ PDT/2012/PT.SBY. tanggal 24 Juli 2012 Jo. No. 23/ Pdt.G / 2011 / PN.BGL., tanggal 26 Januari 2012 tidak dapat dilaksanakan ( non eksekutable ) terhadap Pelawan ;
- . Menangguhkan pelaksanaan eksekusi terhadap obyek sebagaimana dimaksud dalam perkara No. 331 K / P.dt / 2013., tanggal 19 Oktober 2017 Jo. No. 262/ PDT/2012/PT.SBY. tanggal 24 Juli 2012 Jo. No. 23/ Pdt.G / 2011 / PN.BGL., tanggal 26 Januari 2012, yang telah diterbitkan Penetapan Aanmaning tertanggal 06 September 2018 Nomor : 18/Pen.Anm/ 2018/PN.Bil ;
- . Menyatakan putusan dalam Perlawanan ini sebagai putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding maupun kasasi ( uitvoerbaar bij voorraad ) ;
- . Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
|