Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2024/PN Bil RIANI MOHAMMAD ALIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2024/PN Bil
Tanggal Surat Selasa, 02 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RIANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANAS AL AYUBI, SHRIANI
Tergugat
NoNama
1MOHAMMAD ALIM
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SUKISNO BUDIYUWONOMOHAMMAD ALIM
Turut Tergugat
NoNama
1SUPARMI
2Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SUKISNO BUDIYUWONOSUPARMI
Nilai Sengketa(Rp) 446.803.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Tergugat, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum
  3. Menyatakan jual-beli yang diakui oleh Tergugat dan Turut Tergugat I dibawah tangan tanpa diketahui pejabat pada tanggal 11 September 2020 adalah tidak SAH batal demi hukum, karena tidak ada persetujuan dari pihak Penggugat sebagai penjamin obyek sengketa
  4. Menetapkan obyek sengketa tanah, bangunan dan surat aslinya perjanjian pengikatan jual-beli SAH sekarang dipegang Penggugat sebagai jaminan, IJB No. 1 tanggal 06 Januari 2020 Notaris/PPAT ASWARUS SHOLIHIN A. ROKHIM, SH., M.Kn Kabupaten Pasuruan jadi SAH milik Penggugat menurut hukum
  5. Menghukum Tergugat secara material sesuai posita angka No. 10 (sepuluh) Tergugat punya tanggungan barang berupa emas 131 gram atau dihitung uang 131 gram x Rp. 1.113.000,- (satu juta seratus tiga belas ribu rupiah) = totalnya Rp. 145.803.000,- (seratus empat puluh lima juta delapan ratus tiga ribu rupiah) harus dibayar kotan/tunai ke Penggugat
  6. Menghukum Tergugat membayar kerugian Penggugat secara Inmaterial sebesar   Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) adanya penyerahan tak terduga untuk biaya-biaya perkara membayar pengacara harus dibayar kontan/tunai kepada Penggugat
  7. Menghukum kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk patuh dan tunduk terhadap putusan Pengadilan Negeri Bangil
  8. Menghukum kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk membayar uang DWANGSON sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari dipikul bersama, bilamana putusan tidak dijalankan
  9. Menyatakan SAH dan berharga sita jaminan (CB) yang diajukan Penggugat baik barang bergerak ataupun barang tetap.

Atau :

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bangil berpendapat lain mohon Yang Mulia memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak