| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I&II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat I&IIuntuk membayar pelunasan tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya perhitungan per Desember 2025 (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 73.026.000,- (tujuh puluh tiga juta dua puluh enam ribu rupiah) ditambah denda/penalty sebesar Rp 4.456.000,- (Empat juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah).
- Menyatakan atas obyek unit agunan dengan bukti kepemilikan 3 (tiga) BPKB dengan nomor M-10913833 atas nama M. HABIB PRADANA YAHYA, BPKB nomor N-10529602 atas nama H M SULAIMAN, BPKB nomor K-13052792 atas nama RODLIYA NINGSIH untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) kendaraan tersebut bagi kepentingan Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat I&II atau siapa saja yang menguasai 3 (tiga) unit kendaraan tersebut diatas untuk segera menyerahkan obyek unit agunan tersebut. Apabila Tergugat I&II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I&II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|