| Petitum Permohonan |
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tindakan Penangkapan, Penetapan Tersangka, dan Penahanan PEMOHON adalah TIDAK SAH SECARA HUKUM karena melanggar ketentuan perundangundangan.
3. Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan / membebaskan PEMOHON atas Nama Muhammad Su'ud alias Gus Tom.
4. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti kerugian secara materiil dan immateriil sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus.
5. Menghukum TERMOHON untuk meminta maaf secara terbuka kepada PEMOHON secara terbuka lewat media massa 2 (dua) hari berturut-turut.
6. Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan, harkat, serta martabatnya. |