Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
106/Pid.B/2024/PN Bil 1.RUDI PURWANTO.S.H,.
2.HABI BURROHIM,S.H,.
YASIN Bin SADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 106/Pid.B/2024/PN Bil
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 594/M.5.41/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RUDI PURWANTO.S.H,.
2HABI BURROHIM,S.H,.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YASIN Bin SADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

      Primair

Bahwa ia terdakwa Yasin Bin Sadi dengan saudara Iwan (dpo) dan saudara Siswanto (dpo), bersama-sama pada hari selasa tanggal 2 Januari 2024, sekitar pukul 11.30 Wib bertempat di Dusun Kedungwaru Lor, Desa Sidepan, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangil yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, jika perbuatan dilakukan oleh orang atau lebih dengan bersekutu, jika masuk ketempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (2) ke-2, ke-3, ke-4 KUHP

Subsidiair

Bahwa ia terdakwa Yasin Bin Sadi dengan saudara Iwan (dpo) dan saudara Siswanto (dpo), bersama-sama pada hari selasa tanggal 2 Januari 2024, sekitar pukul 11.30 Wib bertempat di Dusun Kedungwaru Lor, Desa Sidepan, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangil yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, jika perbuatan dilakukan oleh orang atau lebih dengan bersekutu, jika masuk ketempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (2) ke-2, ke-3, KUHP

 

Pihak Dipublikasikan Ya