Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
106/Pid.B/2024/PN Bil | 1.RUDI PURWANTO.S.H,. 2.HABI BURROHIM,S.H,. |
YASIN Bin SADI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 106/Pid.B/2024/PN Bil | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 04 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 594/M.5.41/Eoh.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair Bahwa ia terdakwa Yasin Bin Sadi dengan saudara Iwan (dpo) dan saudara Siswanto (dpo), bersama-sama pada hari selasa tanggal 2 Januari 2024, sekitar pukul 11.30 Wib bertempat di Dusun Kedungwaru Lor, Desa Sidepan, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangil yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, jika perbuatan dilakukan oleh orang atau lebih dengan bersekutu, jika masuk ketempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (2) ke-2, ke-3, ke-4 KUHP Subsidiair Bahwa ia terdakwa Yasin Bin Sadi dengan saudara Iwan (dpo) dan saudara Siswanto (dpo), bersama-sama pada hari selasa tanggal 2 Januari 2024, sekitar pukul 11.30 Wib bertempat di Dusun Kedungwaru Lor, Desa Sidepan, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangil yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, jika perbuatan dilakukan oleh orang atau lebih dengan bersekutu, jika masuk ketempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (2) ke-2, ke-3, KUHP
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |