Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G/2024/PN Bil | 1.MULJONO 2.MAHURI 3.HOLIPAH 4.MOH. SALEH 5.MOCH. TAIN 6.HALIM 7.M. MUSTOFA 8.ARIFIN Bin MOCH. IRFAN 9.FAISOL 10.IMRON 11.TIMAMI 12.KAMARI 13.MARDEYAH 14.AS’AD 15.MAHDAR 16.NUR HASAN 17.RAHAYU 18.UREP 19.JUMILA |
1.A. JUPRI 2.CHOIRON 3.SOLIHIN 4.JUNAIDI |
Putusan Sela |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Jan. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G/2024/PN Bil | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 02 Jan. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 1.740.000.000,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan sah secara hukum Surat Keterangan Riwayat Tanah yang diterbitkan Turut Tergugat-III (Kepala Desa Kalirejo) yaitu : 2.3. Surat Keterangan Riwayat Tanah No.474/462/424.2.20/2013 terdaftar buku Kerawangan Desa pemilik tanah tanggal 24 September 1960 atas nama : WAKIAH SARIATIN berdasarkan No.233, Persil No.14a. Klas SI, Luas : ...... M2, tanggal 09 Juni 2023 ;
4. Menyatakan Penetapan No.394/Pdt.P/2023/PA.Pas di Pengadilan Agama Kota Pasuruan telah diputus tanggal 15 Mei 2023 adalah Sah Secara Hukum ; 5. Menyatakan ke-4 (empat) Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) yang diterbitkan oleh Turut Tergugat-I (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Pasuruan adalah Sah Secara Hukum yaitu : 5.1. Surat Keterangan Pendaftaran Tanah No. berkas 156387/2023 tanggal 27 Nopember 2023, nama pemegang hak : A. JUPRI, SHM No.998, Luas : 1830 M2 ; 3. Menyatakan proses penerbitan sertifikat yang dilakukan oleh Turut Tergugat-I adalah tidak sesuai prosedur hukum karenanya produk yang dihasilkan cacat hukum atau tidak sah secara hukum karenanya serifikat a quo dinyatakan tidak berlaku secara hukum yaitu : 3.1. SHM No. 998, Surat Ukur No. 660/2019, Luas : 1830 M2, atas nama : A. JUPRI (Tergugat-I). 3.2. SHM No. 660, Surat Ukur No. 867/2019, Luas : 2473 M2, atas nama : A. JUPRI (Tergugat-I). 3.3. SHM No. 832, Surat Ukur No. 867/2019, Luas : 985 M2, atas nama : CHOIRON (Tergugat-II). 3.4. SHM No. 1331, Surat Ukur No. 867/2019, Luas : 1390 M2, atas nama : SOLIHIN (Tergugat-III). 4. Menyatakan Penguasaan dan Penempatan terhadap obyek sengketa a quo oleh Para Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum yaitu berupa : I. Sebidang tanah sawah sebagaimana SHM No. 998, Surat Ukur No. 660/2019, Luas : 1830 M2, atas nama : A. JUPRI (Tergugat-I) dengan batas-batas :
II. Sebidang tanah sawah sebagaimana SHM No. 660, Surat Ukur No. 867/2019, Luas : 2473 M2, atas nama : A. JUPRI (Tergugat-I) dengan batas-batas : III. Sebidang tanah sawah sebagaimana SHM No. 832, Surat Ukur No. 867/2019, Luas : 985 M2, atas nama : CHOIRON (Tergugat-II) dengan batas-batas : IV. Sebidang tanah sawah sebagaimana SHM No. 1331, Surat Ukur No. 867/2019, Luas : 1390 M2, atas nama : SOLIHIN (Tergugat-III) dengan batas-batas : 5. Manyatakan segala surat-surat yang terbit untuk dan atas nama yang ada dalam kekuasaan Para Tergugat yang diketahui dan ditanda tangani Turut Tergugat-III (Kepala Desa Kalirejo) termasuk bukti peralihan hak atas 4 (empat) bidang tanah sawah (obyek sengketa) dalam perkara ini, tidak berdasar hukum dan atau cacat hukum dan menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 6. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Para Penggugat (selaku ahli waris Madenen dan Wakiah Sariatin) dalam keadaan kosong tanpa beban apa pun di atasnya baik secara suka rela maupun secara paksa dengan bantuan alat Negara yaitu berupa : II. Sebidang tanah sawah sebagaimana SHM No. 660, Surat Ukur No. 867/2019, Luas : 2473 M2, atas nama : A. JUPRI (Tergugat-I) dengan batas-batas : III. Sebidang tanah sawah sebagaimana SHM No. 832, Surat Ukur No. 867/2019, Luas : 985 M2, atas nama : CHOIRON (Tergugat-II) dengan batas-batas :
IV. Sebidang tanah sawah sebagaimana SHM No. 1331, Surat Ukur No. 867/2019, Luas : 1390 M2, atas nama : SOLIHIN (Tergugat-III) dengan batas-batas : 11. Menyatakan sah dan berharga menjamin gugatan tidak sia-sia, maka Para Penggugat mohon agar dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas Obyek sengketa berupa 3 (tiga) sebidang tanah sawah dan 4 SHM atas nama Para Tergugat terletak di Desa Kalirejo, Kec. Kraton, Kab. Pasuruan dengan batas-batas sebagai berikut : II. Sebidang tanah sawah sebagaimana SHM No. 660, Surat Ukur No. 867/2019, Luas : 2473 M2, atas nama : A. JUPRI (Tergugat-I) dengan batas-batas : III. Sebidang tanah sawah sebagaimana SHM No. 832, Surat Ukur No. 867/2019, Luas : 985 M2, atas nama : CHOIRON (Tergugat-II) dengan batas-batas : IV. Sebidang tanah sawah sebagaimana SHM No. 1331, Surat Ukur No. 867/2019, Luas : 1390 M2, atas nama : SOLIHIN (Tergugat-III) dengan batas-batas : - Kerugian atas penguasaan obyek sengketa selama 39 tahun bila dikelolah/dikerjakan sendiri atau disewakan akan menghasilkan keuntungan sebesar Rp. 390.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah).
9. Menghukum Turut Tergugat untuk Patuh dan taat terhadap Putusan ini ; 10. Menghukum agar Para Tergugat secara sukarela memenuhi isi putusan ini, mohon dihukum membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) sehari setiap lalai dalam memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan di ucapkan. 11. Membebaskan Turut Tergugat dari Biaya Perkara ini ; 12. Menghukum Para Tergugat secara Tanggung renteng untuk membayar Biaya Perkaya ini ; SUBSIDAIR ; Jika Pengadilan Negeri Bangil berpendapat lain, Mohon kepada Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara ini, memberikan putusan yang seadil-adilnya (EX Aequo Et Bono)
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |