Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G.S/2025/PN Bil PT BPR HARTA SWADIRI 1.SOFYAN ARIF
2.WINDA HANDAYANI
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G.S/2025/PN Bil
Tanggal Surat Sabtu, 25 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR HARTA SWADIRI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SOFYAN ARIF
2WINDA HANDAYANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 413.000.000,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.    Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I&II  adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat I&II  untuk membayar pelunasan tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya perhitungan per Oktober 2025 (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 413.000.000,- (Empat ratus tiga belas juta rupiah) ditambah denda/penalty sebesar Rp 19.316.000,- (Sembilan belas juta tiga ratus enam belas ribu rupiah).
3.    Menyatakan atas obyek unit agunan dengan bukti kepemilikan 2 (Dua) BPKB dengan nomor J-05627519 atas nama KRESI MULIANI dan BPKB nomor I-08400426 atas nama M SUKRON UBAIDILLAH untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) kendaraan tersebut bagi kepentingan Penggugat;
4.    Menyatakan atas obyek 2 ( dua ) sertifikat, yaitu sertifikat no : 02835 atas nama SOFYAN ARIF, alamat Sengonagung Purwosari, Pasuruan jenis tanah non pertanian luas 112 m2,  dan sertifikat Hak Milik nomor 02781 ( sebagai jaminan tambahan ), atas nama EKO BUDI SUYANTO, alamat Sengonagung Purwosari Pasuruan, Jenis tanah Pertanian, luas 635 m2, nomor ukur 02633/Sengonagung/2021 tanggal ukur 9 Juli 2021, untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terkait asset tanah tersebut bagi kepentingan Penggugat;
5.    Memerintahkan kepada Tergugat I&II  atau siapa saja yang menguasai 2 unit kendaraan tersebut diatas untuk segera menyerahkan obyek unit agunan tersebut. Apabila Tergugat I&II  tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I&II  sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
6.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak