Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
124/Pid.Sus/2026/PN Bil 1.REYGA JELINDO,S.H,.
2.YUNITA LESTARI,S.H,.
SUBIYANTORO SETIAWAN Bin (Alm) WARSIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 124/Pid.Sus/2026/PN Bil
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 1297/M.5.41/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1REYGA JELINDO,S.H,.
2YUNITA LESTARI,S.H,.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUBIYANTORO SETIAWAN Bin (Alm) WARSIM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

KESATU

-------Bahwa ia Terdakwa SUBIYANTORO SETIAWAN BIN (Alm) WARSIM pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk pada tahun 2025 bertempat di sebuah rumah termasuk Dusun Jagil, Kelurahan/Desa Gambiran, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan atau setidak-tidaknya pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Bangil yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu 21,353 (dua puluh satu koma tiga lima tiga) gram., yang dilakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu dari Sdr. MAT DORI (DPO) pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekira pukul 18.30 WIB dengan cara awalnya terdakwa berkomunikasi dengan Sdr. MAT DORI (DPO) melalui chat whatsapp untuk memesan narkotika golongan I jenis shabu kemudian Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 25 (dua puluh lima) gram dengan harga Rp. 19.375.000 (sembilan belas juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang diletakkan oleh Sdr. MAT DORI (DPO) di sekitar depan warung bubur ayam termasuk Jl. Raya Asrikaton Kec Pakis Kab Malan. Adapun setelah Terdakwa memperoleh narkotika gol. I jenis Sabu dari Sdr. MAT DORI (DPO) tersebut, Terdakwa bawa pulang dan terdakwa memecahnya menjadi beberapa bagian dengan total sebanyak 44 (empat puluh empat) poket siap edar.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa mengedarkan kembali narkotika jenis shabu tersebut kepada pelanggan Sdr. MAT DORI (DPO) yang tidak terdakwa kenal. Adapun  Terdakwa bertugas untuk mengirim narkotika jenis sabu kepada pelanggan dari Sdr. MAT DORI (DPO) dengan cara meletakkan poket narkotika jenis sabu  tersebut di suatu tempat yang telah ditentukan. Adapun dari 44 (empat puluh empat) poket narkotika jenis shabu tersebut terdakwa telah berhasil mengedarkan kemabli sebanyak 6 (enam) poket narkotika jenis shabu kepada pelanggan dari Sdr. MAT DORI (DPO. Selanjutnya sistem pembayaran yang dilakukan Terdakwa kepada Sdr. MAT DORI (DPO) adalah sistem setor ketika narkotika jenis tersebut telah laku terjual seluruhnya;
  • Bahwa berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Jagil, Kelurahan/Desa Gambiran, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan marak terjadi jual – beli narkotika gol I jenis sabu dengan tanpa hak dan melawan hukum. Berdasarkan laporan tersebut selanjutnya tim satresnarkoba Polres Pasuruan melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekira pukul 13.00 WIB saksi RAHMAD WAHYUDI dan saksi WOODY NOVANDIKA P. yang keduanya merupakan tim satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengamankan terdakwa di depan sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Dusun Jagil, Kelurahan/Desa Gambiran, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Adapun pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 38 (tiga puluh delapan) kantong plastik kecil berisi Narkotika Gol. I jenis Sabu dengan berat netto masing 10,202 (sepuluh koma dua nol dua) gram, 0,850 (nol koma delapan lima nol) gram, 0,844 (nol koma delapan empat empat) gram, 0,842 (nol koma delapan empat dua) gram, 0,848 (nol koma delapan empat delapan) gram, 0,847 (nol koma delapan empat tujuh) gram, 0,854 (nol koma delapan lima empat) gram, 0,842 (nol koma delapan empat dua) gram, 0,852 (nol koma delapan lima dua) gram, 0,355 (nol koma tiga lima lima) gram, 0,357 (nol koma tiga lima tujuh) gram, 0,331 (nol koma tiga tiga satu) gram, 0,348 (nol koma tiga empat delapan) gram, 0,346 (nol koma tiga empat enam) gram, 0,349 (nol koma tiga empat sembilan) gram, 0,152 (nol koma satu lima dua) gram, 0,152 (nol koma satu lima dua) gram, 0,151 (nol koma satu lima satu) gram, 0,144 (nol koma satu empat empat) gram, 0,152 (nol koma satu lima dua) gram, 0,098 (nol koma nol sembilan delapan) gram, 0,104 (nol koma satu nol empat) gram, 0,098 (nol koma nol sembilan delapan) gram, 0,089 (nol koma nol delapan sembilan) gram, 0,102 (nol koma satu nol dua) gram, 0,098 (nol koma nol sembilan delapan) gram, 0,074 (nol koma nol tujuh empat) gram, 0,083 (nol koma nol delapan tiga) gram, 0,082 (nol koma nol delapan dua) gram, 0,079 (nol koma nol tujuh sembilan) gram, 0,083 (nol koma nol delapan tiga), 0,079 (nol koma nol tujuh sembilan) gram, 0,082 (nol koma nol delapan dua) gram, 0,077 (nol koma nol tujuh tujuh) gram, 0,067 (nol koma nol enam tujuh) gram, 0,080 (nol koma nol delapan nol) gram, 0,078 (nol koma nol tujuh delapan) gram, 0,082 (nol koma nol delapan dua) gram dengan berat total 21,353 (dua puluh satu koma tiga lima tiga) gram. Selain itu juga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam, 1 (satu) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) bungkus per tube, 1 (satu) bungkus stiker berlogo batman, 1 (satu) buah sekrop plastik terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah kotak warna putih yang seluruhnya ditemukan di atas meja di dalam rumah serta 1 (satu) buah HP merk OPPO warna Ungu dengan nomor IMEI 862581060352008 dengan nomor whatsapp +62 882-9391-9172 yang ditemukan di dalam saku celana sebelah kanan Terdakwa.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara gratis;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai dan tidak memiliki surat ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I jenis shabu;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 11469/NNF/2025 pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 yang di lakukan di Labfor POLDA Jawa Timur yang ditandatangani oleh pemeriksa yakni HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., FILANTARI CAHYANI, A.Md., serta yang mengetahui a.n. KABIDLABFOR POLDA JATIM WAKA IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M. Si dengan hasil kesimpulan sebagai berikut:
  • Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 34357/2025/NNF sampai dengan 34394/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------Bahwa ia Terdakwa SUBIYANTORO SETIAWAN BIN (Alm) WARSIM pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk pada tahun 2025 bertempat di sebuah rumah termasuk Dusun Jagil, Kelurahan/Desa Gambiran, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan atau setidak-tidaknya pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Bangil yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu 21,353 (dua puluh satu koma tiga lima tiga) gram., yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu dari Sdr. MAT DORI (DPO) pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekira pukul 18.30 WIB dengan cara awalnya terdakwa berkomunikasi dengan Sdr. MAT DORI (DPO) melalui chat whatsapp untuk memesan narkotika golongan I jenis shabu kemudian Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 25 (dua puluh lima) gram dengan harga Rp. 19.375.000 (sembilan belas juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang diletakkan oleh Sdr. MAT DORI (DPO) di sekitar depan warung bubur ayam termasuk Jl. Raya Asrikaton Kec Pakis Kab Malan. Adapun setelah Terdakwa memperoleh narkotika gol. I jenis Sabu dari Sdr. MAT DORI (DPO) tersebut, Terdakwa bawa pulang dan terdakwa memecahnya menjadi beberapa bagian dengan total sebanyak 44 (empat puluh empat) poket siap edar.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa mengedarkan kembali narkotika jenis shabu tersebut kepada pelanggan Sdr. MAT DORI (DPO) yang tidak terdakwa kenal. Adapun  Terdakwa bertugas untuk mengirim narkotika jenis sabu kepada pelanggan dari Sdr. MAT DORI (DPO) dengan cara meletakkan poket narkotika jenis sabu  tersebut di suatu tempat yang telah ditentukan. Adapun dari 44 (empat puluh empat) poket narkotika jenis shabu tersebut terdakwa telah berhasil mengedarkan kemabli sebanyak 6 (enam) poket narkotika jenis shabu kepada pelanggan dari Sdr. MAT DORI (DPO. Selanjutnya sistem pembayaran yang dilakukan Terdakwa kepada Sdr. MAT DORI (DPO) adalah sistem setor ketika narkotika jenis tersebut telah laku terjual seluruhnya;
  • Bahwa berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Jagil, Kelurahan/Desa Gambiran, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan marak terjadi jual – beli narkotika gol I jenis sabu dengan tanpa hak dan melawan hukum. Berdasarkan laporan tersebut selanjutnya tim satresnarkoba Polres Pasuruan melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekira pukul 13.00 WIB saksi RAHMAD WAHYUDI dan saksi WOODY NOVANDIKA P. yang keduanya merupakan tim satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengamankan terdakwa di depan sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Dusun Jagil, Kelurahan/Desa Gambiran, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Adapun pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 38 (tiga puluh delapan) kantong plastik kecil berisi Narkotika Gol. I jenis Sabu dengan berat netto masing 10,202 (sepuluh koma dua nol dua) gram, 0,850 (nol koma delapan lima nol) gram, 0,844 (nol koma delapan empat empat) gram, 0,842 (nol koma delapan empat dua) gram, 0,848 (nol koma delapan empat delapan) gram, 0,847 (nol koma delapan empat tujuh) gram, 0,854 (nol koma delapan lima empat) gram, 0,842 (nol koma delapan empat dua) gram, 0,852 (nol koma delapan lima dua) gram, 0,355 (nol koma tiga lima lima) gram, 0,357 (nol koma tiga lima tujuh) gram, 0,331 (nol koma tiga tiga satu) gram, 0,348 (nol koma tiga empat delapan) gram, 0,346 (nol koma tiga empat enam) gram, 0,349 (nol koma tiga empat sembilan) gram, 0,152 (nol koma satu lima dua) gram, 0,152 (nol koma satu lima dua) gram, 0,151 (nol koma satu lima satu) gram, 0,144 (nol koma satu empat empat) gram, 0,152 (nol koma satu lima dua) gram, 0,098 (nol koma nol sembilan delapan) gram, 0,104 (nol koma satu nol empat) gram, 0,098 (nol koma nol sembilan delapan) gram, 0,089 (nol koma nol delapan sembilan) gram, 0,102 (nol koma satu nol dua) gram, 0,098 (nol koma nol sembilan delapan) gram, 0,074 (nol koma nol tujuh empat) gram, 0,083 (nol koma nol delapan tiga) gram, 0,082 (nol koma nol delapan dua) gram, 0,079 (nol koma nol tujuh sembilan) gram, 0,083 (nol koma nol delapan tiga), 0,079 (nol koma nol tujuh sembilan) gram, 0,082 (nol koma nol delapan dua) gram, 0,077 (nol koma nol tujuh tujuh) gram, 0,067 (nol koma nol enam tujuh) gram, 0,080 (nol koma nol delapan nol) gram, 0,078 (nol koma nol tujuh delapan) gram, 0,082 (nol koma nol delapan dua) gram dengan berat total 21,353 (dua puluh satu koma tiga lima tiga) gram. Selain itu juga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam, 1 (satu) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) bungkus per tube, 1 (satu) bungkus stiker berlogo batman, 1 (satu) buah sekrop plastik terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah kotak warna putih yang seluruhnya ditemukan di atas meja di dalam rumah serta 1 (satu) buah HP merk OPPO warna Ungu dengan nomor IMEI 862581060352008 dengan nomor whatsapp +62 882-9391-9172 yang ditemukan di dalam saku celana sebelah kanan Terdakwa.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara gratis;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai dan tidak memiliki surat ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I jenis shabu;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 11469/NNF/2025 pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 yang di lakukan di Labfor POLDA Jawa Timur yang ditandatangani oleh pemeriksa yakni HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., FILANTARI CAHYANI, A.Md., serta yang mengetahui a.n. KABIDLABFOR POLDA JATIM WAKA IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M. Si dengan hasil kesimpulan sebagai berikut:
  • Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 34357/2025/NNF sampai dengan 34394/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya