Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Memberi ijin kepada Pemohon mengajukan Pergantian Ganti Nama Pemohon yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK : 3514122910600001 dan Kartu Keluarga (KK) dengan Nomor : 3514120101986241 ( baris 1 kolom 1 ) atas nama BASORI AL IDRUS diganti menjadi MOH. BASORI sesuai dengan yang tertera pada Kutipan Akta Nikah dengan Nomor : 313/V/1984, Kutipan Akta Kelahiran Milik Anak dengan Nomor : 1695/VII/1997, Ijazah Sekolah Menengah Atas Program Ilmu Pengetahuan Alam Milik Anak dengan Nomor : DN-05 Ma 0078657, Surat Keterangan Kelahiran dengan Nomor : 145/260/424.303.2.06/2024 dan Surat Keterangan Beda Identitas dengan Nomor : 470.1/658/424.303.2.06/2024;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk Menyampaikan dan/atau Memerintahkan kepada Pemohon agar segera melaporkan turunan resmi dari penetapan pergantian nama Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Pasuruan, guna dicatat dalam buku register yang disediakan untuk itu;
- Membebankan biaya dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Atau Apabila Pengadilan Negeri Bangil berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
|