Petitum |
- Menyatakan, menerima dan mengabulkan gugatan Perlawanan Lelang Pertama Eksekusi Hak Tanggungan diajukan PELAWAN, terhadap TERLAWAN-I dan TERLAWAN-II dan TERLAWAN-III untuk seluruhnya;
- Menyatakan, PELAWAN adalah PELAWAN yang benar dan jujur yang harus dilindungi;
- Menghukum TERLAWAN I untuk menyerahkan salinan asli ketiga Akta Perjanjian Kredit Antara TERLAWAN I dan PELAWAN kepada PELAWAN;
- Menghukum TERLAWAN-I dan TERLAWAN-II untuk melakukan Restrukturisasi fasilitas kredit PELAWAN sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku dengan memperhatikan kondisi keuangan PELAWAN;
- Menyatakan, TERLAWAN-I dan TERLAWAN-II tidak berhak mengajukan permohonan penjualan Lelang Pertama Eksekusi Hak Tanggungan, atas objek sengketa jenis Jaminan berupa tanah dan bangunan SHM (Sertifikat Hak Milik) No. 8 dengan surat ukur No.2755/Kertosari/1990 atas nama Bandi Sudiantono dengan Luas 1.330 M2, Lokasi Kelurahan Kertosari Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan;
- Menyatakan, penjualan Lelang Pertama Eksekusi Hak Tanggungan pada hari Jumat tanggal 06 Juli 2018 pukul 09.00 WIB sampai selesai bertempat di Kantor TERLAWAN-III di Jalan Erlangga No.161 Sidoarjo, terhadap objek SHM No. 8 dengan surat ukur No.2755/Kertosari/1990 atas nama Bandi Sudiantono dengan Luas 1.330 M2, Lokasi Kelurahan Kertosari Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan, adalah batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan, TERLAWAN-I dan TERLAWAN-II dan TERLAWAN-III telah melakukan perbuatan melawan hukum, akibat sedang berlangsung maupun dilaksanakan Lelang Pertama Eksekusi Hak Tanggungan tanpa izin atau kuasa sepenuhnya dari pemilik jaminan kredit PELAWAN;
- Menyatakan, fasilitas kredit yang diberikan TERLAWAN-I kepada PELAWAN masih tergolong standart atau kurang lancar dapat normal kembali, sehingga tidak ada alasan hukum untuk di Lelang pertama Eksekusi Hak Tanggungan diminta TERLAWAN-I, TERLAWAN-II melalui TERLAWAN –III;
- Menyatakan, mengembalikan posisi PELAWAN sebagai debitur dari TERLAWAN-I selaku kreditur dalam keadaan semula, sebelum dilaksanakan Lelang Pertama Eksekusi Hak Tanggungan dilakukan TERLAWAN-I dan TERLAWAN-II melalui TERLAWAN-III;
- Menyatakan, putusan ini dapat dijalankan secara serta merta (uit voorbar bij voorad). Meskipun ada timbul upaya hukum seperti, verzet dan banding maupun kasasi;
- Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar ongkos perkara dari semua tingkat peradilan, secara tanggung-menanggung atau tanggung-renteng;
- Menghukum, TERLAWAN-I dan TERLAWAN-II patuh menjalankan putusan ini, setelah mempunyai kekuatan hukum tetap yang dimenangkan oleh PELAWAN;
SUBSIDAIR:
Atau apabila Pengadilan Negeri Bangil berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |