Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.Bth/2018/PN Bil BANDI SUDIANTONO 1.KEPALA KANTOR PT PERMODALAN NASIONAL MADANI PERSERO UNIT LAYANAN MODAL MIKRO KANTOR UNIT BANGIL
2.KEPALA KANTOR PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI PERSERO BERKEDUDUKAN DI JAKARTA CQ PT PERMODALAN NASIONAL MADANI PERSERO CABANG SURABAYA
3.KPKNL SIDOARJO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jul. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 39/Pdt.Bth/2018/PN Bil
Tanggal Surat Senin, 02 Jul. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BANDI SUDIANTONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WIWIK TRI HARIYATI, SH.BANDI SUDIANTONO
Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PT PERMODALAN NASIONAL MADANI PERSERO UNIT LAYANAN MODAL MIKRO KANTOR UNIT BANGIL
2KEPALA KANTOR PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI PERSERO BERKEDUDUKAN DI JAKARTA CQ PT PERMODALAN NASIONAL MADANI PERSERO CABANG SURABAYA
3KPKNL SIDOARJO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan, menerima dan mengabulkan gugatan Perlawanan Lelang Pertama Eksekusi Hak Tanggungan diajukan PELAWAN, terhadap TERLAWAN-I dan TERLAWAN-II dan TERLAWAN-III untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan, PELAWAN adalah PELAWAN yang benar dan jujur yang harus dilindungi;
  3. Menghukum TERLAWAN I untuk menyerahkan salinan asli ketiga Akta Perjanjian Kredit Antara TERLAWAN I dan PELAWAN kepada PELAWAN;
  4. Menghukum TERLAWAN-I dan TERLAWAN-II untuk melakukan Restrukturisasi fasilitas kredit PELAWAN sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku dengan memperhatikan kondisi keuangan PELAWAN;
  5. Menyatakan,  TERLAWAN-I dan TERLAWAN-II tidak berhak mengajukan permohonan penjualan Lelang Pertama Eksekusi Hak Tanggungan, atas objek sengketa jenis Jaminan berupa tanah dan bangunan  SHM (Sertifikat Hak Milik) No. 8 dengan surat ukur No.2755/Kertosari/1990 atas nama Bandi Sudiantono dengan Luas 1.330 M2, Lokasi Kelurahan Kertosari Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan;
  6. Menyatakan, penjualan Lelang Pertama Eksekusi Hak Tanggungan pada hari Jumat tanggal 06 Juli 2018 pukul 09.00 WIB sampai selesai bertempat di Kantor TERLAWAN-III di Jalan Erlangga No.161 Sidoarjo, terhadap objek SHM No. 8 dengan surat ukur No.2755/Kertosari/1990 atas nama Bandi Sudiantono dengan Luas 1.330 M2, Lokasi Kelurahan Kertosari Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan, adalah batal demi  hukum dengan segala akibat hukumnya;
  7. Menyatakan, TERLAWAN-I dan TERLAWAN-II dan TERLAWAN-III telah melakukan perbuatan melawan hukum, akibat sedang berlangsung maupun dilaksanakan Lelang Pertama Eksekusi Hak Tanggungan tanpa izin atau kuasa sepenuhnya dari pemilik jaminan kredit PELAWAN;
  8. Menyatakan, fasilitas kredit yang diberikan TERLAWAN-I kepada PELAWAN masih tergolong standart atau kurang lancar dapat normal kembali, sehingga tidak ada alasan hukum untuk di Lelang pertama Eksekusi Hak Tanggungan diminta TERLAWAN-I, TERLAWAN-II  melalui TERLAWAN –III;
  9. Menyatakan, mengembalikan posisi PELAWAN sebagai debitur dari TERLAWAN-I selaku kreditur dalam keadaan semula, sebelum dilaksanakan Lelang Pertama Eksekusi Hak Tanggungan dilakukan TERLAWAN-I dan TERLAWAN-II melalui TERLAWAN-III;
  10. Menyatakan, putusan ini dapat dijalankan secara serta merta (uit voorbar bij voorad). Meskipun ada timbul upaya hukum seperti, verzet dan banding maupun kasasi;
  11. Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar ongkos perkara dari semua tingkat peradilan, secara tanggung-menanggung atau tanggung-renteng;
  12. Menghukum, TERLAWAN-I dan TERLAWAN-II patuh menjalankan putusan ini, setelah mempunyai kekuatan hukum tetap yang dimenangkan oleh  PELAWAN;

 

SUBSIDAIR:

 

Atau  apabila  Pengadilan Negeri  Bangil berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak