Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
79/Pdt.Bth/2020/PN Bil | 1.GUNAWAN TONGREJO 2.TOMMY SUYANTONO TEDJO |
1.H. AKHMAD MUSTOFA 2.H. ABDULLAH 3.CHANDRA TONGGOREDJO 4.LINDA atau disebut juga KWEE MY VEN 5.PT. BANK CENTRAL ASIA cq PT. BANK CENTRAL ASIA Cabang Pasuruan 6.PT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk cq PT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk Cabang Surakarta |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Des. 2020 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 79/Pdt.Bth/2020/PN Bil | ||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 17 Des. 2020 | ||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||
Petitum | DALAM PROVISI PETITUM 2. Menyatakan Para Pelawan sebagai pembeli beritikad baik dan harus dilindungi menurut hukum. 3. Menyatakan Para Pelawan sebagai Para Pelawan yang baik dan benar. 4. Menyatakan tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor 00276, Surat Ukur No. 00054/Candiwates/2014, seluas 379 M2, atas nama GUNAWAN TONGREJO dan Sertifikat Hak Milik Nomor 92, Gambar Situasi No. 2513/1989, seluas 2110 M2, atas nama GUNAWAN TONGREJO dan segala sesuatu yang ada diatas tanah dan bangunan adalah sah milik Pelawan I; 5. Menyatakan tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00047, Surat Ukur No. 00128/Candiwates/2020, seluas 3435 M2 atas nama TOMMY SUYANTONO TEDJO adalah sah milik Pelawan II; 6. Menyatakan Sita Persamaan Nomor 13/Pdt.G/2019/PN Bil, Jo Putusan Perkara Nomor 13 Pdt.G/2019/PN Bil. batal demi hukum ; 7. Menyatakan mengangkat Sita Persamaan atas Objek Sita I, Objek SIta II dan Objek Sita III sebagaimana dimaksud dalam Perkara Nomor 13/Pdt.G/2019/PN Bil Jo Anmaning Nomor 3/Pen.Amn/2020/PN.Bil ; 8. Menghukum Turut Terlawan I dan Turut Terlawan II untuk tunduk patuh pada putusan ini; Atau Jika Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
Prodeo | Tidak |