Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
104/Pid.Sus/2024/PN Bil | A. A. GDE YOGA PUTRA, S.H. | 1.ARIFIN Alias HULK BIN TOHIR (Alm) 2.MUHAMMAD AFIF BIN SUMAJI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Apr. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
Nomor Perkara | 104/Pid.Sus/2024/PN Bil | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 03 Apr. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | 581 /M.5.41/Enz.2/04/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | KESATU Bahwa Terdakwa I ARIFIN Alias HULK Bin TOHIR (Alm) bersama-sama Terdakwa II MUHAMMAD AFIF Bin SUMAJI, pada hari Selasa tanggal 2 Januari 2024 sekitar pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januaril tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di dalam sebuah rumah termasuk Dusun Pucang, RT/RW 004/012, Desa/Kelurahan Ngerong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan atau setidak- tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: Perbuatan para Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------- ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa I ARIFIN Alias HULK Bin TOHIR (Alm) bersama-sama Terdakwa II MUHAMMAD AFIF Bin SUMAJI, pada hari Selasa tanggal 2 Januari 2024 sekitar pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januaril tahun 2024 atau setidak- tidaknya pada tahun 2024, bertempat di dalam sebuah rumah termasuk Dusun Pucang, RT/RW 004/012, Desa/Kelurahan Ngerong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan atau setidak- tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: Perbuatan para Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |