Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2024/PN Bil 1.MULJONO
2.MAHURI
3.HOLIPAH
4.MOH. SALEH
5.MOCH. TAIN
6.HALIM
7.M. MUSTOFA
8.ARIFIN Bin MOCH. IRFAN
9.FAISOL
10.IMRON
11.TIMAMI
12.KAMARI
13.MARDEYAH
14.AS’AD
15.MAHDAR
16.NUR HASAN
17.RAHAYU
18.UREP
19.JUMILA
1.A. JUPRI
2.CHOIRON
3.SOLIHIN
4.JUNAIDI
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2024/PN Bil
Tanggal Surat Selasa, 02 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MULJONO
2MAHURI
3HOLIPAH
4MOH. SALEH
5MOCH. TAIN
6HALIM
7M. MUSTOFA
8ARIFIN Bin MOCH. IRFAN
9FAISOL
10IMRON
11TIMAMI
12KAMARI
13MARDEYAH
14AS’AD
15MAHDAR
16NUR HASAN
17RAHAYU
18UREP
19JUMILA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUPARDI, SHMULJONO
2SUPARDI, SHMAHURI
3SUPARDI, SHHOLIPAH
4SUPARDI, SHMOH. SALEH
5SUPARDI, SHMOCH. TAIN
6SUPARDI, SHHALIM
7SUPARDI, SHM. MUSTOFA
8SUPARDI, SHARIFIN Bin MOCH. IRFAN
9SUPARDI, SHFAISOL
10SUPARDI, SHIMRON
11SUPARDI, SHTIMAMI
12SUPARDI, SHKAMARI
13SUPARDI, SHMARDEYAH
14SUPARDI, SHAS’AD
15SUPARDI, SHMAHDAR
16SUPARDI, SHNUR HASAN
17SUPARDI, SHRAHAYU
18SUPARDI, SHUREP
19SUPARDI, SHJUMILA
Tergugat
NoNama
1A. JUPRI
2CHOIRON
3SOLIHIN
4JUNAIDI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Joko Handoyo, S.H.A. JUPRI
2Joko Handoyo, S.H.CHOIRON
3Joko Handoyo, S.H.JUNAIDI
4Muhamad Ridwan, A.Md, SE, SHA. JUPRI
5Muhamad Ridwan, A.Md, SE, SHCHOIRON
6Muhamad Ridwan, A.Md, SE, SHJUNAIDI
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALABADAN PERTANAHAN NASIONAL KAB. PASURUAN
2BAPAK CAMAT KRATON
3KEPALA DESA KALIREJO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.740.000.000,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;

2.    Menyatakan sah secara hukum Surat Keterangan Riwayat Tanah yang diterbitkan Turut Tergugat-III (Kepala Desa Kalirejo) yaitu :
2.1.     Surat Keterangan Riwayat Tanah No.474/460/424.2.20/2013 terdaftar buku Kerawangan Desa pemilik tanah tanggal 24 September 1960 atas nama : WAKIAH SARIATIN berdasarkan No.233, Persil No.15. Klas SI, Luas : ...... M2, tanggal 09 Juni 2023 ;
2.2.    Surat Keterangan Riwayat Tanah No.474/461/424.2.20/2013 terdaftar buku Kerawangan Desa pemilik tanah tanggal 24 September 1960 atas nama : WAKIAH SARIATIN berdasarkan No.233, Persil No.14a. Klas SI, Luas : ...... M2, tanggal 09 Juni 2023 ;

2.3.    Surat Keterangan Riwayat Tanah No.474/462/424.2.20/2013 terdaftar buku Kerawangan Desa pemilik tanah tanggal 24 September 1960 atas nama : WAKIAH SARIATIN berdasarkan No.233, Persil No.14a. Klas SI, Luas : ...... M2, tanggal 09 Juni 2023 ;

 

 


3.    Menyatakan Buku Kerawangan Desa No.233, Persil 14.a, Klas SI, Persil 14. a, Klas SI dan Persil 15, Klas SI yang dilegalisir Turut Tergugat-III (Kepala Desa Kalirejo) adalah Sah Secara Hukum ;

4.    Menyatakan Penetapan No.394/Pdt.P/2023/PA.Pas di Pengadilan Agama Kota Pasuruan telah diputus tanggal 15 Mei 2023 adalah Sah Secara Hukum ;

5.    Menyatakan ke-4 (empat) Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) yang diterbitkan oleh Turut Tergugat-I (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Pasuruan adalah Sah Secara Hukum yaitu :

5.1.     Surat Keterangan Pendaftaran Tanah No. berkas 156387/2023 tanggal                     27 Nopember 2023, nama pemegang hak : A. JUPRI, SHM No.998, Luas : 1830 M2 ;
5.2. Surat Keterangan Pendaftaran Tanah No. berkas 153387/2023 tanggal                     27 Nopember 2023, nama pemegang hak : A. JUPRI, SHM No.660, Luas : 2473 M2  ;
5.3. Surat Keterangan Pendaftaran Tanah No. berkas 156386/2023 tanggal                     27 Nopember 2023, nama pemegang hak: CHOIRON, SHM No.832, Luas : 985 M2 ;
5.4. Surat Keterangan Pendaftaran Tanah No. berkas 154776/2023 tanggal                     27 Nopember 2023, nama pemegang hak : SOLIHIN, SHM No.1311, Luas : 985 M2 ;

3.    Menyatakan proses penerbitan sertifikat yang dilakukan oleh Turut Tergugat-I adalah tidak sesuai prosedur hukum karenanya produk yang dihasilkan cacat hukum atau tidak sah secara hukum karenanya serifikat a quo dinyatakan tidak berlaku secara hukum yaitu :

3.1.    SHM No. 998, Surat Ukur No. 660/2019, Luas : 1830 M2, atas nama :                           A. JUPRI (Tergugat-I).

3.2.    SHM No. 660, Surat Ukur No. 867/2019, Luas : 2473 M2, atas nama : A. JUPRI (Tergugat-I).

3.3.    SHM No. 832, Surat Ukur No. 867/2019, Luas : 985 M2, atas nama : CHOIRON (Tergugat-II).

3.4.    SHM No. 1331, Surat Ukur No. 867/2019, Luas : 1390 M2, atas nama : SOLIHIN (Tergugat-III).

4.    Menyatakan Penguasaan dan Penempatan terhadap obyek sengketa a quo oleh Para Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum yaitu berupa :

I.    Sebidang tanah sawah sebagaimana SHM No. 998, Surat Ukur No. 660/2019, Luas : 1830 M2, atas nama : A. JUPRI (Tergugat-I) dengan batas-batas :
Sebelah Utara         :  Sungai kecil (paret)
Sebelah Selatan         :  Jl. Paving
Sebelah Barat         :  Sawah milik P. Syamsi
Sebelah Timur        :   Sawah milik P. Kholil

 

 

 

II.    Sebidang tanah sawah sebagaimana SHM No. 660, Surat Ukur No. 867/2019, Luas : 2473 M2, atas nama : A. JUPRI (Tergugat-I) dengan batas-batas :  
Sebelah Utara         : Sungai kecil (Paret)
Sebelah Selatan         :  Sungai kecil (Paret)
Sebelah Barat         :  Sawah milik P. Syamsi
Sebelah Timur        :  Sawah milik P. Kholil

III.    Sebidang tanah sawah sebagaimana SHM No. 832, Surat Ukur No. 867/2019, Luas : 985 M2, atas nama : CHOIRON (Tergugat-II) dengan batas-batas :
Sebelah Utara         :  Sawah milik  Bu. Alimah
Sebelah Selatan         :  Sawah milik Umi Kulsum
Sebelah Barat         :   Sungai Desa
Sebelah Timur        :   Sawah milik Umi kulsum

IV.    Sebidang tanah sawah sebagaimana SHM No. 1331, Surat Ukur No. 867/2019, Luas : 1390 M2, atas nama : SOLIHIN (Tergugat-III) dengan batas-batas :
Sebelah Utara         :  Sawah milik P. Haji Usi
Sebelah Selatan         :  Sawah milik P. Mukhid
Sebelah Barat         :  Sawah milik Juwariyah
Sebelah Timur        :  Sungai Desa

5.    Manyatakan segala surat-surat yang terbit untuk dan atas nama yang ada dalam kekuasaan Para Tergugat yang diketahui dan ditanda tangani Turut Tergugat-III (Kepala Desa Kalirejo) termasuk bukti peralihan hak atas 4 (empat) bidang tanah sawah (obyek sengketa) dalam perkara ini, tidak berdasar hukum dan atau cacat hukum dan menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

6.    Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Para Penggugat (selaku ahli waris Madenen dan Wakiah Sariatin) dalam keadaan kosong tanpa beban apa pun di atasnya baik secara suka rela maupun secara paksa dengan bantuan alat Negara yaitu berupa :
I.    Sebidang tanah sawah sebaimana SHM No. 998, Surat Ukur No. 660/2019, Luas : 1830 M2, atas nama : A. JUPRI (Tergugat-I) dengan batas-batas :
Sebelah Utara         :  Sungai kecil (paret)
Sebelah Selatan         :  Jl. Paving
Sebelah Barat         :  Sawah milik P. Syamsi
Sebelah Timur        :   Sawah milik P. Kholil

II.    Sebidang tanah sawah sebagaimana SHM No. 660, Surat Ukur No. 867/2019, Luas : 2473 M2, atas nama : A. JUPRI (Tergugat-I) dengan batas-batas :  
Sebelah Utara         : Sungai kecil (Paret)
Sebelah Selatan         :  Sungai kecil (Paret)
Sebelah Barat         :  Sawah milik P. Syamsi
Sebelah Timur        :  Sawah milik P. Kholil

III.    Sebidang tanah sawah sebagaimana SHM No. 832, Surat Ukur No. 867/2019, Luas : 985 M2, atas nama : CHOIRON (Tergugat-II) dengan batas-batas :
Sebelah Utara         :  Sawah milik Hj. Alimah
Sebelah Selatan         :  Sawah milik Umi Kulsum
Sebelah Barat         :   Sungai Desa
Sebelah Timur        :   Sawah milik Umi kulsum

 

 

 

IV.    Sebidang tanah sawah sebagaimana SHM No. 1331, Surat Ukur No. 867/2019, Luas : 1390 M2, atas nama : SOLIHIN (Tergugat-III) dengan batas-batas :
Sebelah Utara         :  Sawah milik P. Haji Usi
Sebelah Selatan         :  Sawah milik P. Mukhid
Sebelah Barat         :  Sawah milik Juwariyah
Sebelah Timur        :  Sungai Desa

11.    Menyatakan sah dan berharga menjamin gugatan tidak sia-sia, maka Para Penggugat mohon agar dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas Obyek sengketa berupa 3 (tiga) sebidang tanah sawah dan 4 SHM atas nama Para Tergugat terletak di Desa Kalirejo, Kec. Kraton, Kab. Pasuruan dengan batas-batas sebagai berikut :
.I.         Sebidang tanah sawah terletak di terdaftsebagaimana SHM No. 998, Surat Ukur No. 660/2019, Luas : 1830 M2, atas nama : A. JUPRI (Tergugat-I) dengan batas-batas :
Sebelah Utara         :  Sungai kecil (paret)
Sebelah Selatan         :  Jl. Paving
Sebelah Barat         :  Sawah milik P. Syamsi
Sebelah Timur        :   Sawah milik P. Kholil

II.    Sebidang tanah sawah sebagaimana SHM No. 660, Surat Ukur No. 867/2019, Luas : 2473 M2, atas nama : A. JUPRI (Tergugat-I) dengan batas-batas :  
Sebelah Utara         : Sungai kecil (Paret)
Sebelah Selatan         :  Sungai kecil (Paret)
Sebelah Barat         :  Sawah milik P. Syamsi
Sebelah Timur        :  Sawah milik P. Kholil

III.    Sebidang tanah sawah sebagaimana SHM No. 832, Surat Ukur No. 867/2019, Luas : 985 M2, atas nama : CHOIRON (Tergugat-II) dengan batas-batas :
Sebelah Utara         :  Sawah milik Hj. Alimah
Sebelah Selatan         :  Sawah milik Umi Kulsum
Sebelah Barat         :   Sungai Desa
Sebelah Timur        :   Sawah milik Umi kulsum

IV.    Sebidang tanah sawah sebagaimana SHM No. 1331, Surat Ukur No. 867/2019, Luas : 1390 M2, atas nama : SOLIHIN (Tergugat-III) dengan batas-batas :
Sebelah Utara         :  Sawah milik P. Haji Usi
Sebelah Selatan         :  Sawah milik P. Mukhid
Sebelah Barat         :  Sawah milik Juwariyah
Sebelah Timur        :  Sungai Desa
 
7.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi berupa :
-    Biaya Transportasi dan Akomodasi yang di timbulkan dalam perkara ini selama persidangan yaitu sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh  juta rupiah).

-    Kerugian atas penguasaan obyek sengketa selama 39 tahun bila dikelolah/dikerjakan sendiri atau disewakan akan menghasilkan keuntungan sebesar Rp. 390.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah).

 

 

 


8.    Menghukum Para Tergugat membayar ganti rugi atas perbuaan dan tindakan yang menguasai atas obyek sengekata a quo telah melanggar hukum kepada Para Penggugat sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ;

9.      Menghukum Turut Tergugat untuk Patuh dan taat terhadap Putusan ini ;

10.    Menghukum agar Para Tergugat secara sukarela memenuhi isi putusan ini, mohon dihukum membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) sehari setiap lalai dalam memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan di ucapkan.

11.      Membebaskan Turut Tergugat dari Biaya Perkara ini ;

12.    Menghukum Para Tergugat secara Tanggung renteng untuk  membayar Biaya   Perkaya ini ;

SUBSIDAIR ;

Jika Pengadilan Negeri Bangil berpendapat lain, Mohon kepada Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara ini, memberikan putusan yang seadil-adilnya (EX Aequo Et Bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak