| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 1/Pid.Pra/2022/PN Bil | Mochammad Rifai Bin Sukardi | Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepolisian Daerah Jawa Timur Cq Kepolisian Resor Pasuruan | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 04 Mar. 2022 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penangkapan | ||||
| Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2022/PN Bil | ||||
| Tanggal Surat | Jumat, 04 Mar. 2022 | ||||
| Nomor Surat | --- | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum Permohonan | 1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya ;- 2. Menyatakan Penyidikan Perkara Pidana berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP – A/39/IX/ 2021/SPKT SATRESKRIM/ Polres Pasuruan, Tanggal 09 September 2021 atas nama Pelapor Wildan Manggara B, Cacat Hukum ; 3. Menyatakan Tidak Sah Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon ; 4. Menyatakan Tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka berdasarkan Surat Ketetapan pengalihan status dari saksi menjadi Tersangka Nomor : S.Tap/08/II/2022 /Satreskrim tanggal 01 Februari 2022 terhadap perkara tindak pidana Korupsi dalam melakukan pengelolaan APBDesa Kemirisewu, Kec. Pandaan, Kab. Pasuruan T.A. 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak Sah dan tidak berdasarkan Hukum, oleh karenanya Penetapan a-quo tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat; 5. Menyatakan tidak sah semua keputusan dan Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon ; 6. Memerintahkan kepada Termohon agar segera mengeluarkan dan membebaskan Pemohon dari rumah tahanan, seketika setelah putusan ini diucapkan; 7. Menyatakan Tidak Sah Penetapan Tersangka atas diri Pemohon, oleh karena Penetapan Tersangka berdasarkan Penyidikan yang Cacat Hukum atau Tidak Sah; 8. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan Perkara Laporan Polisi Nomor : LP – A/39/IX/ 2021/SPKT SATRESKRIM/ Polres Pasuruan, Tanggal 09 September 2021 atas nama Pelapor Wildan Manggara B; 9. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
