Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Memberi ijin kepada Pemohon mengajukan Permohonan Pergantian Data Kelahiran Pemohon yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK : 3514131205750006 dan Kartu Keluarga (KK) dengan Nomor : 3514130101053155 ( baris 1 kolom 5) atas nama MUKSIN Lahir pada Tanggal 12 MEI 1975 diganti menjadi atas nama MUKSIN Lahir pada Tanggal 06 FEBRUARI 1978 sesuai dengan yang tertera pada Ijazah Sekolah Dasar dengan Nomor : 15/I/04/M/91/SK, Surat Keterangan Kelahiran dengan Nomor : 470/86/424.302.2.03/2024 dan Surat Keterangan Beda Data dengan Nomor : 470/87/424.302.2.03/2024;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk Menyampaikan dan/atau Memerintahkan kepada Pemohon agar segera melaporkan turunan resmi dari penetapan pergantian Data Kelahiran Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Pasuruan, guna dicatat dalam buku register yang disediakan untuk itu;
- Membebankan biaya dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Atau Apabila Pengadilan Negeri Bangil berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
|