| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut di atas;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Ayah Pemohon DERAMUN yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran nomor : 3514-LT-08042026-0070 dan Kartu Keluarga nomor : 3514130503190011 milik pemohon, agar nama Ayah Pemohon diubah menjadi SJAHID sesuai yang tertulis pada Kutipan Akta Nikah nomor : 426/72/9/1977, Keterangan Keterangan Kelahiran : 470/157/424.302.2.11/2026 milik pemohon, Surat Keterangan Beda Nama Nomor : 471.1/0141/35.14.13.2011/2026 ,dan Surat Kematian Nomor : 400.12.2.2/140/424.302.2.2.11/2026 milik Ayah pemohon;
- Memberi Ijin kepada Pemohon untuk menyampaikan penetapan Pengadilan Negeri Bangil ini kepada Pejabat dan Instansi yang berwenang yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Pasuruan untuk melakukan Pencatatan perbaikan penulisan nama Ayah dan Ibu Pemohon agar nama Ayah Pemohon diubah menjadi SJAHID;
- Membebankan biaya permohonan yang timbul kepada pemohon.
|