Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pid.Pra/2018/PN Bil Tn. ANDRI LASSAHIDO Pemerintah Negara Kesatuan RI Cq. KAPOLRI Cq. KAPOLDA Bali Cq. Ditreskrimum Kepolisian Daerah Bali Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2018/PN Bil
Tanggal Surat Senin, 01 Okt. 2018
Nomor Surat 0077592.AH.01.07
Pemohon
NoNama
1Tn. ANDRI LASSAHIDO
Termohon
NoNama
1Pemerintah Negara Kesatuan RI Cq. KAPOLRI Cq. KAPOLDA Bali Cq. Ditreskrimum Kepolisian Daerah Bali
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PRIMAIR

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemohon adalah Pemohon yang beritikad baik;
  3. Menyatakan sah mempunyai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam Permohonan Pemeriksaan Praperadilan incasu;
  4. Menyatakan terhadap Penetapan Tersangka kepada Pemohon oleh Termohon batal demi hukum;
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut/ membatalkan Surat Nomor : B/260/X/2017/Ditreskrimum perihal Pemberitahuan dimulainya Penyidikan tanggal 16 Oktober 2017.
  6. Memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/371/X/2016/Bali/SPKT tanggal 24 Oktober 2016 atas nama Pelapor Vincentius Lianto, Lahir di Tangerang tanggal 05 Oktober 1967, Pekerjaan wiraswasta, yang beralamat di Jl. Karang Sari I/9 B DPS Robokan, Kel. Padang Sambian, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali dengan Tersangka atas nama Andri Lassahido.
  7. Menetapkan biaya perkara sesuai hukum.

SUBSIDAIR

Namun bila Hakim Tunggal Pemeriksa Perkara berpendapat lain maka mohon putusan seadil-adilnya (ex Aeque Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya