Petitum Permohonan |
PRIMAIR
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemohon adalah Pemohon yang beritikad baik;
- Menyatakan sah mempunyai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam Permohonan Pemeriksaan Praperadilan incasu;
- Menyatakan terhadap Penetapan Tersangka kepada Pemohon oleh Termohon batal demi hukum;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut/ membatalkan Surat Nomor : B/260/X/2017/Ditreskrimum perihal Pemberitahuan dimulainya Penyidikan tanggal 16 Oktober 2017.
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/371/X/2016/Bali/SPKT tanggal 24 Oktober 2016 atas nama Pelapor Vincentius Lianto, Lahir di Tangerang tanggal 05 Oktober 1967, Pekerjaan wiraswasta, yang beralamat di Jl. Karang Sari I/9 B DPS Robokan, Kel. Padang Sambian, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali dengan Tersangka atas nama Andri Lassahido.
- Menetapkan biaya perkara sesuai hukum.
SUBSIDAIR
Namun bila Hakim Tunggal Pemeriksa Perkara berpendapat lain maka mohon putusan seadil-adilnya (ex Aeque Et Bono) |