Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.Sus/2026/PN Bil 1.Asri Sandra Firmanti, SH
2.REYGA JELINDO,S.H,.
TITIK FADILAH Binti (Alm) RIYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 99/Pid.Sus/2026/PN Bil
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 970 /M.5.41/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Asri Sandra Firmanti, SH
2REYGA JELINDO,S.H,.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TITIK FADILAH Binti (Alm) RIYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

KESATU

-------Bahwa Terdakwa TITIK FADILAH Binti (Alm.) RIYADI bersama-sama dengan Saksi ANDIK LISTYO Bin (Alm.) WAHIMAN (Dituntut dalam berkas yang terpisah) pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Pos Kamling dekat rumah yang termasuk di pinggir jalan perempatan jalan Desa/Kelurahan Coban Blimbing Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, manjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara dan kedadaan sebagai berikut:: --------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira pukul 18.00 WIB, Saksi ANDIK LISTYO Bin (Alm.) WAHIMAN menyuruh Terdakwa TITIK FADILAH Binti (Alm.) RIYADI (Dituntut dalam berkas yang terpisah) yang merupakan istri Saksi ANDIK LISTYO Bin (Alm.) WAHIMAN untuk menghubungi Sdr. WAHYU (DPO) dengan maksud agar Terdakwa memesan Narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 0,5 (nol koma lima) gram, kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. WAHYU (DPO) menggunakan Handphone merk VIVO warna hitam dengan Kartu Indosat nomor 085746130107 dengan nomor IMEI 866707073882857 milik Terdakwa, selanjutnva Sdr. WAHYU (DPO) melalui Terdakwa meminta untuk mentransfer uang pembayaran Narkotika golongan I jenis sabu sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), lalu Saksi ANDIK LISTYO Bin (Alm.) WAHIMAN mentransfer uang pembayaran Narkotika golongan I jenis sabu dengan cara setor tunai di agen BRILINK dekat rumah Saksi ANDIK LISTYO Bin (Alm.) WAHIMAN yang termasuk Dusun Keputran Kelurahan/Desa Bakalan Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan, kemudian setelah bukti transfer Saksi ANDIK LISTYO Bin (Alm.) WAHIMAN kirim kepada Sdr. WAHYU (DPO) melalui Terdakwa, selanjutnya Sdr. WAHYU (DPO) mengirimkan lokasi tempat Narkotika golongan I jenis sabu tersebut diletakkan, tepatnya pada pinggir jalan di perempatan jalan Desa/Kelurahan Coban Blimbing Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan, lalu Saksi ANDIK LISTYO Bin (Alm.) WAHIMAN berangkat ke lokasi yang telah dikirimkan oleh Sdr. WAHYU (DPO) dengan maksud untuk mengambil Narkotika golongan I jenis sabu yang dipesan melalui Terdakwa, kemudian setelah Saksi ANDIK LISTYO Bin (Alm.) WAHIMAN tiba di lokasi, Saksi ANDIK LISTYO Bin (Alm.) WAHIMAN mendapati 1 (Satu) poket Narkotika golongan I jenis sabu yang ditempatkan dalam balstik klip dengan berat 0,5 (nol koma lima) gram, selanjutnya setelah mendapatkan Narkotika golongan I jenis sabu Saksi ANDIK LISTYO Bin (Alm.) WAHIMAN kembali ke rumah termasuk Dusun Keputran Kelurahan/Desa Bakalan Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan;
  • Bahwa setibanya Saksi ANDIK LISTYO Bin (Alm.) WAHIMAN di rumahnya yang termasuk Dusun Keputran Kelurahan/Desa Bakalan Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan, Terdakwa dan Saksi ANDIK LISTYO Bin (Alm.) WAHIMAN memecah 1 (Satu) poket Narkotika golongan I jenis Sabu tersebut menjadi 6 (enam) poket kecil yang akan dijual atau diedarkan bersama Terdakwa;
  • Bahwa setelah Saksi ANDIK LISTYO Bin (Alm.) WAHIMAN dan Terdakwa memecah 1 (Satu) poket Narkotika golongan I jenis Sabu menjadi 6 (enam) poket kecil, Terdakwa bersama Saksi ANDIK LISTYO Bin (Alm.) WAHIMAN menjual atau mengedarkan Narkotika golongan I jenis Sabu dengan harqa Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) per poketnya, biasanva para pembeli Narkotika golongan I jenis Sabu awalnya menghubungi ke Handphone merk VIVO warna hitam dengan Kartu Indosat nomor 085746130107 dengan nomor IMEI 866707073882857 milik Terdakwa, kemudian Terdakwa dan Saksi ANDIK LISTYO Bin (Alm.) WAHIMAN menyuruh para pembeli untuk bertemu di pinggir Gang dekat rumah Terdakwa yang termasuk Dusun Keputran Kelurahan/Desa Bakalan Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan, selanjutnya Terdakwa yang mengantar dan menyerahkan Narkotika golongan I jenis sabu kepada para pembeli Narkotika Golongan I jenis sabu, untuk pembayaran Narkotika golongan I jenis sabu dilakukan secara cash ketika Terdakwa menyerahkan Narkotika golongan I jenis sabu;
  • Bahwa berdasarkan hasil informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Keputran Kelurahan/Desa Bakalan Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan marak terjadi penyalahgunaan dan peredaran Gelap Narkotika Golongan I jenis sabu, kemudian Saksi M, PRIMA ANUGRAH FITRA, Saksi ACHMAD ZAMRONI dan Tim dari Satres Narkoba Polres Pasuruan melakukan penyelidikan dan pendalaman, sehingga didapati nama Terdakwa TITIK FADILAH Binti RIYADI dan Saksi ANDIK LISTYO Bin (Alm.) WAHIMAN, kemudian Saksi M, PRIMA ANUGRAH FITRA, Saksi ACHMAD ZAMRONI dan Tim dari Satres Narkoba Polres Pasuruan, menindak lanjuti informasi dan melakukan pendalaman penyidikan sehingga pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira pukul 19.00 WIB di dalam rumah Terdakwa yang termasuk Dusun Keputran Kelurahan/Desa Bakalan Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan, Terdakwa dan Saksi ANDIK LISTYO Bin (Alm.) WAHIMAN dilakukan penggerebekan akan tetapi Terdakwa tidak berada di tempat dan menjadi daftar pencarian orang (DPO), sedangkan Saksi ANDIK LISTYO Bin (Alm.) WAHIMAN ditangkap atau diamankan oleh petugas Polri, ketika Saksi ANDIK LISTYO Bin (Alm.) WAHIMAN ditangkap dan diamankan oleh petugas Polri dilakukan, penggeledahan terhadap badan dan rumah sehingga ditemukan barang bukti sebagai berikut:
  • 6 (lima) kantong plastik kecil beris Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat Netto masing-masing 0,063 (nol koma nol enam tiga) gram, 0,040 (nol koma nol empat nol) gram, 0,032 (nol koma nol tiga dua) gram, 0,033 (nol koma nol tiga tiaa) gram, 0,026 (nol koma nol dua enam) gram, 0,028 (nol koma nol dua delapan) gram, sehingga berat tota menjadi 0,222 (nol koma dua dua dua) gram;
  • 1 (satu) buah timbangan elektrik warna Silver; dan
  • 1 (satu) buah HP merek VIVO warna Hitam dengan kartu INDOSAT nomor 085746130107 IMEI 866707073882857;
  • Bahwa barang bukti ditemukan didalam rumah Terdakwa dan Saksi ANDIK LISTYO Bin (Alm.) WAHIMAN tepatnya dilantai ruang tengah rumah Terdakwa dan Saksi ANDIK LISTYO Bin (Alm.) WAHIMAN yang beralamatkan Dusun Keputran Kelurahan/Desa Bakalan Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan, kemudian selanjutnya dan Saksi ANDIK LISTYO Bin (Alm.) WAHIMAN beserta barang bukti dibawa menuju Polres Pasuruan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa di lakukan penangkapan oleh Saksi M, PRIMA ANUGRAH FITRA, Saksi ACHMAD ZAMRONI dan Tim dari Satres Narkoba Polres Pasuruan pada hari Sabtu 22 November 2025 sekira Pukul 10.00 WIB didalam ruang Penyidik Satresnarkoba Polres Pasuruan yang beralamatkan di Jalan Dr. Soetomo Nomor 1, Lumpang Bolong Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan pada saat Terdakwa sedang membesuk dan Saksi ANDIK LISTYO Bin (Alm.) WAHIMAN, Kemudian Saksi M, PRIMA ANUGRAH FITRA, Saksi ACHMAD ZAMRONI dan Tim dari Satres Narkoba Polres Pasuruan melakukan penangkapan dan dilakukan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa tujuan Terdakwa dan dan Saksi ANDIK LISTYO Bin (Alm.) WAHIMAN menjualkan atau mengedarkan Narkotika Golongan I Jenis sabu untuk dijualkan atau diengedarkan kembali untuk mendapatkan keuntungan berupa uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) s/d Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang dipergunakan oleh Terdakwa dan dan Saksi ANDIK LISTYO Bin (Alm.) WAHIMAN untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor: LAB.: 11497/NNF/2025 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T.; Titin Ernawati, S. Fram, Apt.; Filantari Cahyani, A.Md. yang masing-masing selaku pemeriksa dan mengetahui Kabidlabfor Polda Jatim (Waka) IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si; barang bukti milik terdakwa berupa barang bukti nomor: 33743/2025/NNF.- s/d nomor: 33748/2025/NNF.-

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 33743/2025/NNF.- s/d nomor: 33748/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa Terdakwa dan dan Saksi ANDIK LISTYO Bin (Alm.) WAHIMAN dalam hal melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, manjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pemerintah dan tidak ada kaitannya terkait pekerjaan Terdakwa dan Saksi TITIK FADILAH Binti RIYADI.

 

------- Perbuatan Terdakwa TITIK FADILAH Binti (Alm.) RIYADI bersama-sama dengan Saksi ANDIK LISTYO Bin (Alm.) WAHIMAN (Dituntut dalam berkas yang terpisah) diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jo. Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jo. Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa TITIK FADILAH Binti (Alm.) RIYADI bersama-sama dengan Terdakwa ANDIK LISTYO Bin (Alm.) WAHIMAN (Dituntut dalam berkas yang terpisah) pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Pos Kamling dekat rumah yang termasuk Dusun Keputran Kelurahan/Desa Bakalan Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal berdasarkan hasil informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Keputran Kelurahan/Desa Bakalan Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan marak terjadi penyalahgunaan dan peredaran Gelap Narkotika Golongan I jenis sabu, kemudian Saksi M, PRIMA ANUGRAH FITRA, Saksi ACHMAD ZAMRONI dan Tim dari Satres Narkoba Polres Pasuruan melakukan penyelidikan dan pendalaman, sehingga didapati nama Terdakwa TITIK FADILAH Binti RIYADI dan Saksi ANDIK LISTYO Bin (Alm.) WAHIMAN, kemudian Saksi M, PRIMA ANUGRAH FITRA, Saksi ACHMAD ZAMRONI dan Tim dari Satres Narkoba Polres Pasuruan, menindak lanjuti informasi dan melakukan pendalaman penyidikan sehingga pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira pukul 19.00 WIB di dalam rumah Terdakwa yang termasuk Dusun Keputran Kelurahan/Desa Bakalan Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan, Terdakwa dan Saksi ANDIK LISTYO Bin (Alm.) WAHIMAN dilakukan penggerebekan akan tetapi Terdakwa tidak berada di tempat dan menjadi daftar pencarian orang (DPO), sedangkan Saksi ANDIK LISTYO Bin (Alm.) WAHIMAN ditangkap atau diamankan oleh petugas Polri, ketika Saksi ANDIK LISTYO Bin (Alm.) WAHIMAN ditangkap dan diamankan oleh petugas Polri dilakukan, penggeledahan terhadap badan dan rumah sehingga ditemukan barang bukti sebagai berikut:
  • 6 (lima) kantong plastik kecil beris Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat Netto masing-masing 0,063 (nol koma nol enam tiga) gram, 0,040 (nol koma nol empat nol) gram, 0,032 (nol koma nol tiga dua) gram, 0,033 (nol koma nol tiga tiaa) gram, 0,026 (nol koma nol dua enam) gram, 0,028 (nol koma nol dua delapan) gram, sehingga berat tota menjadi 0,222 (nol koma dua dua dua) gram;
  • 1 (satu) buah timbangan elektrik warna Silver; dan
  • 1 (satu) buah HP merek VIVO warna Hitam dengan kartu INDOSAT nomor 085746130107 IMEI 866707073882857;
  • Bahwa barang bukti ditemukan didalam rumah Terdakwa dan Saksi ANDIK LISTYO Bin (Alm.) WAHIMAN tepatnya dilantai ruang tengah rumah Terdakwa dan Saksi ANDIK LISTYO Bin (Alm.) WAHIMAN yang beralamatkan Dusun Keputran Kelurahan/Desa Bakalan Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan, kemudian selanjutnya dan Saksi ANDIK LISTYO Bin (Alm.) WAHIMAN beserta barang bukti dibawa menuju Polres Pasuruan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa tujuan Terdakwa dan dan Saksi ANDIK LISTYO Bin (Alm.) WAHIMAN menjualkan atau mengedarkan Narkotika Golongan I Jenis sabu untuk dijualkan atau diengedarkan kembali untuk mendapatkan keuntungan berupa uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) s/d Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang dipergunakan oleh Terdakwa dan dan Saksi ANDIK LISTYO Bin (Alm.) WAHIMAN untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor: LAB.: 11497/NNF/2025 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T.; Titin Ernawati, S. Fram, Apt.; Filantari Cahyani, A.Md. yang masing-masing selaku pemeriksa dan mengetahui Kabidlabfor Polda Jatim (Waka) IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si; barang bukti milik terdakwa berupa barang bukti nomor: 33743/2025/NNF.- s/d nomor: 33748/2025/NNF.-

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 33743/2025/NNF.- s/d nomor: 33748/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa Terdakwa dan Saksi ANDIK LISTYO Bin (Alm.) WAHIMAN dalam hal melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pemerintah dan tidak ada kaitannya terkait pekerjaan Terdakwa dan Saksi ANDIK LISTYO Bin (Alm.) WAHIMAN.

 

------- Perbuatan Terdakwa TITIK FADILAH Binti (Alm.) RIYADI bersama-sama dengan Saksi ANDIK LISTYO Bin (Alm.) WAHIMAN (Dituntut dalam berkas yang terpisah)  diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jo. Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya