Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon tersebut;
- Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk mengajukan Permohonan Ganti Tahun Lahir Anak Para Pemohon yang tertera pada Kartu Keluarga (KK) dengan Nomor : 3514210102240003 ( baris 3 kolom 5 ) atas nama BILQIS AFIKA RAHMA yang Lahir pada Tanggal 7 DESEMBER 2011 diganti menjadi atas nama BILQIS AFIKA RAHMA yang Lahir pada Tanggal 7 DESEMBER 2014 sesuai dengan yang tertera pada Surat Keterangan Tamat Belajar Taman Kanak-Kanak Dharma Wanita Persatuan dengan Nomor : 0040207/C/2022, Surat Kenal Lahir dengan Nomor : 470/7/424.310.2.08/2024, dan Surat Keterangan Beda Tanggal Lahir dengan Nomor : 470/258/424.310.2.08/2024;
- Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk Menyampaikan dan/atau Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasuruan guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan mengganti Tahun Lahir anak para pemohon di KK yang bersangkutan dan pembuatan kutipan akta kelahiran sesuai perubahan/penggantian nama tersebut atau dalam Register yang tersedia untuk itu
- Membebankan biaya dalam permohonan ini kepada Para Pemohon;
Atau apabila Pengadilan Negeri Bangil berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |