Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
95/Pid.B/2024/PN Bil 1.RUDI PURWANTO.S.H,.
2.HENDRO NUGROHO,S.H,.
SUMITRO Bin SANDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 95/Pid.B/2024/PN Bil
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 509/M.5.41/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RUDI PURWANTO.S.H,.
2HENDRO NUGROHO,S.H,.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUMITRO Bin SANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa  ia terdakwa Sumitro Bin Sandi pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2024 sekitar pukul 20.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Teras Rumah, Dusun Krajan, Rt. 01 Rw. 02, Desa Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangil yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak,  yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke -3  KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya