Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa Sumitro Bin Sandi pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2024 sekitar pukul 20.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Teras Rumah, Dusun Krajan, Rt. 01 Rw. 02, Desa Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangil yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke -3 KUHP |