Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- MemberiĀ ijin kepada Pemohon mengajukan Pergantian Beda Nama Orang Tua Pemohon yang tertera pada Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor : 902/IV/1993 atas nama Orang Tua Pemohon DAMAH diganti menjadi DAMAH YANTI sesuai dengan yang tertera pada pada Kartu Keluarga ( KK ) dengan Nomor : 3514131909160001 ( baris 2 kolom 17 ), Kartu Keluarga (KK) Milik Oramg Tua Pemohon dengan Nomor : 3514130101983374 ( baris 2 kolom 1 ), Surat Keterangan Kelahiran dengan Nomor : 474.1/29//424.302.2.10/2024 dan Surat Keterangan dengan Nomor : 470/76/424.302.2.10/2024;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk Menyampaikan dan/atau Memerintahkan kepada Pemohon agar segera melaporkan turunan resmi dari penetapan pergantian nama Orang Tua Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Pasuruan, guna dicatat dalam buku register yang disediakan untuk itu;
- Membebankan biaya dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Atau Apabila Pengadilan Negeri Bangil berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |