Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2023/PN Bil 1.Tiara Rizki Rama Dini binti Nyambodo Udi Utomo
2.Achmad Indiryanto bin Abdul Muin
Kepala Kepolisian Resor Pasuruan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2023/PN Bil
Tanggal Surat Kamis, 31 Agu. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Tiara Rizki Rama Dini binti Nyambodo Udi Utomo
2Achmad Indiryanto bin Abdul Muin
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Pasuruan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Bahwa berdasarkan hal-hal dan alasan-alasan yang telah dikemukakan diatas, maka telah cukup beralasan sesuai dengan hukum yang berlaku bagi Ketua Pengadilan Negeri Bangil untuk memanggil Pemohon dan Termohon guna diperiksa pada hari persidangan yang kelak ditetapkan, seraya mengambil keputusan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penangkapan, Penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Para Pemohon adalah Tidak sah dan melawan hukum.
  3. Menyatakan tindakan Termohon yang menyatakan Para Pemohon sebagai Tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang Subsidair Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan / atau seksual terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Subsidair Pasal 88 Jo Pasal 76i UURI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
  4. Menyatakan Surat Penahanan atau Surat Perintah Penahanan nomor ;  SP.Han/123/VI/RES.1.24/2023/Satreskrim tertanggal 18 Juni 2023 terhadap Tersangka Tiara Rizki Rama Dini binti Nyambodo Udi Utomo  dan SP.Han/122/VI/RES.1.24/2023/Satreskrim tertanggal 18 Juni 2023 terhadap Tersangka Achmad Indiryanto bin Abdul Muin adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
  5. Memerintahkan Termohon untuk segera menghentikan proses penyidikan terhadap diri Para Pemohon dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3);
  6. Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan Para Pemohon dari rumah tahanan Polres Pasuruan dan memulihkan nama baik Para Pemohon.
  7. Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada Termohon

 

PEMOHON  sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasuruan  yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo  dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

Pihak Dipublikasikan Ya