Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
122/Pid.Sus/2024/PN Bil 1.RELA PUTRI TRIANINGSIH,S.H,.
2.YUSUF AKBAR AMIN, S.H.,M.H.
1.M. ARIFIN Bin JATIM (alm)
2.DIKA NURDIANSYAH Bin SUWANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 122/Pid.Sus/2024/PN Bil
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 662/M.5.41/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RELA PUTRI TRIANINGSIH,S.H,.
2YUSUF AKBAR AMIN, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. ARIFIN Bin JATIM (alm)[Penahanan]
2DIKA NURDIANSYAH Bin SUWANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa I M. ARIFIN bin JATIM (alm) bersama-sama dengan Terdakwa II DIKA NURDIANSYAH Bin SUWANTO, pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Oktober tahun 2023 bertempat di dalam sebuah rumah, yang beralamat di Dusun Betiting, Desa/Kel. Gunting, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil, telah melakukan Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika Dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa sabu dengan netto 3,865 (tiga koma delapan enam lima) Gram. Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat(1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa I M. ARIFIN bin JATIM (alm) bersama-sama dengan Terdakwa II DIKA NURDIANSYAH Bin SUWANTO, pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Oktober tahun 2023 bertempat di dalam sebuah rumah, yang beralamat di Dusun Betiting, Desa/Kel. Gunting, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil, telah melakukan Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, Dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa sabu dengan netto 3,865 (tiga koma delapan enam lima) Gram. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya