| Dakwaan |
Tersangka MUHAMMAD ABADI Bin BUCHORI membenarkan telah melakukan tindak pidana penganiayaan, pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekira jam 21.30 Wib, Di Pinggir Jalan Depan Balai Desa Dsn Legok RT/RW 010/003 Desa Legok Kec. Gempol Kab. Pasuruan, telah terjadi dugaan tindak pidana Penganiayaan yang dialami oleh Sdr. ZAINUDDIN (Saksi) sendiri. Tersangka diamankan petugas polsek Gempol pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025, sekira Pukul 15.00 wib di Ruang Unit Reskrim Polsek Gempol Polres Pasuruan. Tersangka mengakui melakukan tindak pidana Penganiayaan terhadap sdr. ZAINUDDIN dengan cara memukul badan korban pada bagian dada sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kosong. |